ENAM TAHUN TAK KUNJUNG KOSONGKAN RUMAH, PELAPOR DESAK POLRES JEMBER BERI KEPASTIAN HUKUM
JEMBER, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Persoalan penguasaan rumah yang berada di Dusun Sumber Lanas Barat, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian. Pelapor, Munawaroh, mengaku masih menunggu kejelasan penanganan laporan dugaan penyerobotan atau penguasaan rumah yang telah dilaporkannya ke Polres Jember.
Laporan tersebut tercatat dalam LPM/776/VII/2025/SPKT/POLRES JEMBER, tertanggal 21 Juli 2025, dengan Munawaroh sebagai pelapor dan Sumaini sebagai pihak terlapor.
Menurut keterangan Munawaroh kepada awak media pada Jumat pagi, 4 September 2026, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, namun hingga kini rumah yang menurutnya telah dibeli secara sah masih ditempati oleh pihak terlapor.
“Kalau memang tindakan ini melawan hukum, kami berharap ada tindakan tegas. Kami sudah berusaha baik selama bertahun-tahun, tetapi rumah yang sudah sah menjadi milik saya belum juga dikosongkan,” ujar Munawaroh.
Berawal dari Transaksi Jual Beli
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan pelapor, pada 9 Desember 2019, Munawaroh membeli tanah beserta rumah dari Sumaini dengan nilai transaksi sebesar Rp115 juta.
Transaksi tersebut disebut telah dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) dan pembayaran diklaim telah diterima secara penuh oleh pihak penjual.
Namun, setelah transaksi berlangsung, Sumaini disebut masih meminta waktu untuk sementara tinggal di rumah tersebut dengan alasan menunggu renovasi rumah miliknya selesai.
Menurut Munawaroh, waktu yang semula dijanjikan hanya sekitar dua hingga tiga bulan tersebut kemudian berlangsung jauh lebih lama. Hingga September 2026, pihak terlapor disebut masih menempati rumah tersebut.
Munawaroh juga mengaku telah beberapa kali meminta agar rumah dikosongkan, tetapi permintaan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Laporan Masuk Polres Jember
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Jember pada 21 Juli 2025. Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penyerobotan rumah/tanah.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan dan status hukum laporan tersebut.
“Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan. Sudah cukup lama kami melaporkannya ke Polres Jember,” kata Munawaroh.
Akan Tempuh Jalur Hukum ke Polda Jatim hingga Mabes Polri
Karena merasa belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan, pihak keluarga Munawaroh menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak terdapat kejelasan penanganan dari Polres Jember.
“Kalaupun nanti berita ini tayang dan Polres Jember tidak ada keseriusan menangani perkara yang kami bebankan ini, maka kami akan melapor ke Polda Jatim dan ke Mabes Polri. Karena sudah terlalu lama,” tegas Munawaroh.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan keluarga agar proses hukum terhadap laporan yang telah dibuat dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada semua pihak.
Minta Penanganan Sesuai Ketentuan Hukum
Pelapor juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk memeriksa dokumen kepemilikan, Akta Jual Beli, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak.
Adapun mengenai dugaan tindak pidana dan pasal-pasal yang relevan, penentuan pasal yang tepat sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian keterangan dan dokumen dari pihak pelapor. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Keluarga Munawaroh berharap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat segera memperoleh titik terang sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Jember, 7 September 2026
GIN Jatim – Jember
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran















