REMBANG || Global Investigasi News.Com. Di dalam Mekanisme kemitraan dengan media yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi perhatian sejumlah insan pers khususnya insan Pers yang berada di luar Organisasi PWI, dimana Sejumlah pelaku media menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka yang menjadi dasar kebijakan, persyaratan, serta mekanisme penentuan perusahaan pers yang diajak bermitra maupun diundang dalam berbagai kegiatan resmi.
Keluhan dan uneg-uneg dari insan Pers / Media menjadi Sorotan yang mengemuka setelah pelaksanaan kegiatan Komunikasi Wedangan yang digelar Pemerintah Kabupaten Rembang pada 15 Juli 2026 di Rumah Dinas Bupati Rembang hal ini Berdasarkan pantauan sejumlah wartawan, peserta yang hadir didominasi oleh media tertentu dan perwakilan organisasi profesi wartawan dalam hal ini PWI , Kondisi seperti itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan undangan dan pola kemitraan yang diterapkan.
Sejumlah wartawan yang tergabung di Organisasi di luar Organisasi PWI seperti IWOI, ASWIN, PWR, dan lain lain berharap pemerintah daerah dapat mengayomi seluruh perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat standar atau persyaratan tertentu dalam menjalin kerja sama publikasi, mereka menilai informasi tersebut sebaiknya dipublikasikan secara terbuka agar semua perusahaan pers memiliki kesempatan yang sama untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Di kalangan pelaku media berkembang berbagai persepsi mengenai indikator yang digunakan dalam menentukan mitra pemerintah hingga keanggotaan organisasi profesi yang munkin menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Rembang. Namun demikian belum ada penjelasan resmi yang di sampaikan dari Kominfo Kabupaten Rembang mengenai indikator yang digunakan dalam proses seleksi kemitraan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan tidak mewajibkan wartawan menjadi anggota organisasi profesi tertentu. Undang-undang tersebut juga tidak menetapkan bahwa hanya perusahaan pers tertentu yang berhak menjalin kemitraan dengan pemerintah, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut sejumlah media bahwa profesionalisme seorang wartawan semestinya diukur dari kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, kualitas karya jurnalistik, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka juga menilai banyak perusahaan pers yang tidak berafiliasi dengan organisasi tertentu tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan konsisten.
Oleh Karena itu, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Kominfo diharapkan dapat mempublikasikan secara terbuka pedoman kemitraan media, termasuk syarat administrasi, indikator penilaian, serta dasar hukum yang digunakan dalam menentukan perusahaan pers sebagai mitra pemerintah. Keterbukaan dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman, mencegah kecemburuan di kalangan insan pers, sekaligus memperkuat hubungan kemitraan yang profesional, adil, dan akuntabel.
Di sisi lain, apabila memang terdapat kebijakan yang mengutamakan perusahaan pers yang telah memenuhi standar tertentu, pemerintah diharapkan menyampaikannya secara transparan disertai dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, perusahaan pers yang belum memenuhi persyaratan dapat melakukan pembenahan tanpa menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kominfo Pemerintah Kabupaten Rembang mengenai hal tersebut, sehingga bisa berakibat Blunder bagi Pemerintah Kabupaten Rembang sendiri. ( Istanta GIN Rembang , Ketua DPD IWOI Kab. Rembang )










