WAY SULAN, Lampung Selatan –
Salah satu pasien memberikan keterangan yang sangat mencengangkan datang dari warga Desa Pemulihan, Kecamatan Way Sulan,
Bahwasanya adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas jaminan kesehatan di Klinik Bunda Tika. Seorang pasien yang enggan menyebutkan identitasnya secara terbuka melaporkan adanya ketidakwajaran yang ia temukan setelah memeriksa riwayat pelayanan kesehatannya melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.11 mei 2026
Menurut pengakuan pasien tersebut, dirinya hanya pernah datang berobat dan mendapatkan pelayanan medis satu kali saja di Klinik Bunda Tika dengan mengandalkan kepesertaan BPJS. Namun, ketika mengecek datanya secara mandiri, ia terkejut mendapati fakta yang sangat janggal: nama dan nomor kepesertaannya ternyata tercatat telah digunakan sebanyak tiga kali untuk keperluan penagihan layanan kesehatan.
Padahal, pasien bersangkutan menegaskan tegas bahwa ia tidak pernah kembali berobat, tidak menerima pengobatan tambahan, maupun mendapatkan pelayanan apa pun lagi di klinik tersebut setelah kunjungan pertamanya.
Perlu diketahui secara jelas bahwa dalam sistem kerja BPJS Kesehatan, setiap kali fasilitas kesehatan memberikan layanan kepada peserta, pihak klinik lah yang berhak mengajukan tagihan atau klaim biaya pelayanan tersebut langsung kepada pihak BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayarkan biaya tersebut kepada klinik sesuai dengan jumlah layanan yang tercatat dalam sistem.
Artinya, apabila tercatat tiga kali pelayanan, maka Klinik Bunda Tika secara otomatis telah mengajukan tiga kali penagihan kepada BPJS atas nama pasien tersebut — padahal kenyataannya pasien hanya dilayani satu kali saja.
Fakta yang bertolak belakang ini menimbulkan dugaan yang sangat tajam: Apakah klinik tersebut dengan sengaja memanfaatkan data pasien untuk mengajukan tagihan berlebih yang tidak berdasar, demi mendapatkan pembayaran dari BPJS Kesehatan yang sebenarnya tidak berhak diterima? Ataukah hal ini hanya sekadar kesalahan pencatatan administrasi yang keliru?
Pasien yang merasa sangat dirugikan ini pun mempertanyakan integritas pelayanan yang diberikan. Ia tidak hanya merasa datanya disalahgunakan, tetapi juga khawatir jika praktik serupa ternyata juga menimpa peserta BPJS lainnya yang berobat di tempat yang sama.
Oleh karenanya, ia menuntut agar ada penjelasan yang jelas, terbuka, dan memuaskan dari pihak pengelola Klinik Bunda Tika terkait ketidaksesuaian data yang terjadi.
Laporan ini pun menjadi sorotan keras bagi pihak berwenang, baik perwakilan BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
Masyarakat menuntut agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap kasus ini.
Apabila terbukti benar adanya penyalahgunaan data untuk kepentingan penagihan yang tidak wajar, maka tindakan tegas dan berat harus segera dijatuhkan sebagai peringatan keras, agar tidak ada lagi pihak yang berani bermain-main dengan hak peserta maupun keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Klinik Bunda Tika belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun terkait dugaan yang disampaikan oleh pasien tersebut.
(Didi)










