SIMALUNGUN ,SUMUT . Global investigasi News.Com .selasa 14 /04/2026..Sebuah sungai kecil yang mengalir di kawasan Serbelawan, Kabupaten Simalungun, semestinya menjadi bagian dari ruang perlindungan alam yang menjaga keseimbangan lingkungan. Aliran airnya mengalir dari hulu menuju dataran rendah, memberi kehidupan bagi lahan persawahan, sumur warga, serta berbagai ekosistem di sekitarnya.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya berfungsi sebagai zona perlindungan lingkungan justru diduga dimanfaatkan sebagai areal perkebunan oleh dua perusahaan besar.
Di wilayah Dolok Melangir, kawasan tersebut terlihat ditanami tanaman karet oleh PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate, sementara di wilayah Dolok Ilir, areal yang berdekatan dengan aliran sungai juga ditanami kelapa sawit oleh PT Perkebunan Nusantara IV.
Pemanfaatan kawasan yang diduga berada dalam wilayah sempadan sungai itu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, kawasan DAS pada prinsipnya memiliki fungsi utama sebagai daerah penyangga ekosistem yang berperan menjaga keseimbangan alam, mencegah erosi, serta mengendalikan potensi banjir.
Selain persoalan pemanfaatan kawasan DAS, masyarakat juga menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan tersebut. Salah satu tokoh masyarakat Serbelawan, Edy Simatupang, mempertanyakan sejak kapan masa berlaku HGU milik PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate di wilayah Dolok Melangir berakhir. Menurutnya, jika masa HGU suatu perusahaan telah habis, maka secara hukum lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara sebelum ada keputusan resmi terkait perpanjangan atau pembaruan izin.
“Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah sejak kapan HGU perusahaan tersebut habis masa berlakunya. Jika memang sudah berakhir, mengapa lahan tersebut masih tetap digarap oleh pihak perusahaan,” ujar Edy. Ia juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan lahan tersebut apabila benar status HGU-nya telah habis. Termasuk mengenai ke mana hasil produksi dari lahan tersebut disalurkan dan bagaimana kewajiban perusahaan dalam membayar pajak kepada negara.
“Jika HGU sudah berakhir, seharusnya lahan tersebut dikembalikan kepada negara. Kami juga mempertanyakan apakah kewajiban membayar pajak perusahaan selama masa tersebut tetap dibayarkan atau tidak,” tambahnya. Menurut Edy, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola aset negara serta kepastian hukum dalam pengelolaan lahan perkebunan.
Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara serius dan menyeluruh. Permintaan tersebut disampaikan melalui Rumah Aspirasi anggota DPR RI, Hinca Panjaitan XIII, SH, MH, ACCS.yang memiliki jaringan aspirasi masyarakat di wilayah Simalungun.
Nara Hubung Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan Simalungun, Indra Saputra Damanik, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan DAS serta persoalan lahan yang masa HGU-nya diduga telah berakhir namun masih digunakan. Menurut Indra, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. 14/4/2026.
“Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, terutama terkait dugaan pemanfaatan kawasan DAS serta status lahan yang masa HGU-nya dipertanyakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memohon kepada Bapak Hinca Panjaitan XIII melalui Rumah Aspirasi di Simalungun agar turut menyuarakan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut Indra, langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar aturan yang telah ditetapkan pemerintah tidak diabaikan begitu saja oleh pihak mana pun. Ia berharap persoalan ini dapat diteruskan kepada lembaga penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
“Kami berharap melalui Bapak Hinca Panjaitan, persoalan ini dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan negeri Simalungun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar dilakukan pemeriksaan secara serius karena diduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya. ( TIM)









