GLOBAL INVESTIGASI NEWS | Sarolangun – Seorang awak media Global Investigasi News bernama Tatang mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Desa Jati Baru Mudo, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Jumat (19/6/2026) malam.

Menurut informasi yang diterima, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 23.25 WIB ketika dua orang yang disebut bernama Sukem dan Mistriani melakukan panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp kepada Nendi. Dalam percakapan tersebut, keduanya diduga menuduh Tatang telah mengambil sebuah mesin sedot air jenis Sanyo.
Pihak yang merasa dirugikan menyatakan bahwa tuduhan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti yang jelas. Akibatnya, Tatang menilai tuduhan tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi serta berpotensi mencemarkan nama baiknya sebagai awak media Global Investigasi News.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan, dalam percakapan telepon tersebut juga terdengar pernyataan yang diduga bernada menantang aparat penegak hukum. Namun demikian, kebenaran dan konteks pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Tatang dan pihak Global Investigasi News berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Mereka juga meminta agar permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Team R | Global Investigasi News)











