KARAWANG, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Temuan daging ayam yang diduga masih berwarna merah dan belum matang sempurna dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan kepada siswa SMAN 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD KPK RI) Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPD KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, meminta agar seluruh aspek legalitas, kelayakan operasional, hingga sistem pengawasan terhadap dapur penyedia MBG di wilayah Sukaraja segera diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Menurut Januardi, temuan makanan yang diduga belum matang bukan sekadar persoalan teknis dalam proses memasak, melainkan berpotensi menunjukkan lemahnya penerapan standar keamanan pangan yang seharusnya menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan program pemerintah tersebut.
“Kami menemukan fakta di lapangan makanan disajikan belum matang, padahal makanan tersebut dikonsumsi anak-anak sekolah yang sedang berada dalam masa pertumbuhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah dapur MBG di Sukaraja telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku atau justru masih terdapat kekurangan dalam aspek legalitas maupun standar operasional,” ujar Januardi.
Ia menegaskan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia MBG wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, sanitasi, serta keamanan pangan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Menurutnya, persyaratan tersebut meliputi legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, akta pendirian, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, hingga penetapan resmi sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, dapur juga diwajibkan memiliki fasilitas yang memenuhi standar kesehatan, tenaga ahli gizi, sistem keamanan pangan, serta prosedur operasional yang menjamin makanan disajikan dalam kondisi layak konsumsi.
Januardi juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap proses produksi makanan di dapur MBG tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah di dapur tersebut terdapat tenaga ahli gizi yang melakukan pengawasan. Jika memang ada, mengapa makanan yang diduga belum matang masih bisa didistribusikan kepada para siswa tanpa melalui pemeriksaan kelayakan terlebih dahulu?” katanya.
DPD KPK RI Jawa Barat meminta Ketua SPPG Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional agar segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia MBG di Kabupaten Karawang.
Menurut Januardi, apabila ditemukan dapur yang belum memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pemerintah diminta mengambil langkah tegas, mulai dari pembinaan hingga penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Program MBG sendiri memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026, Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Penyelenggaraan SPPG, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta berbagai ketentuan Kementerian Kesehatan mengenai higiene dan sanitasi jasa boga.
Berdasarkan regulasi tersebut, penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, kewajiban melakukan perbaikan, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin dan pemutusan kerja sama. Apabila pelanggaran menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur MBG Sukaraja maupun pengurus SPPG Kabupaten Karawang terkait temuan tersebut serta pernyataan yang disampaikan Ketua DPD KPK RI Jawa Barat.
(Redaksi)











