Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Timah di Kaki Bukit Bebek Disorot
Pangkalan Baru, 30 April 2026 – Aktivitas penambangan timah skala besar yang diduga ilegal ditemukan beroperasi di bawah kaki Bukit Bebek, tepatnya di wilayah Ladi, Desa Batubelubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan, kegiatan tambang tersebut menggunakan sedikitnya tiga unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang terlihat aktif melakukan pengerukan tanah.
Tidak Ditemukan Plang Perusahaan
Saat dilakukan penelusuran di lokasi, tim tidak menemukan papan plang atau identitas perusahaan yang lazimnya terpasang pada kegiatan pertambangan resmi. Ketiadaan plang tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas tambang tidak dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lokasi tambang diketahui berada tidak jauh dari kawasan wisata Bukit Bebek Emas, yang merupakan salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah.
Diduga Milik Penambang Lama
Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang warga bernama Eko, yang disebut-sebut telah lama berkecimpung di dunia pertambangan. Eko diketahui berdomisili di Desa Kayu Besi, Kecamatan Pangkalan Baru.
“Yang bersangkutan dikenal sebagai pemain lama di sektor ini. Namun jika aktivitasnya berada di kawasan kaki bukit dan dekat objek wisata, perlu dipastikan legalitasnya,” ujar sumber tersebut, Kamis (30/4/2026).
Masyarakat Desak Penindakan
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Inspektur Tambang, untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut tokoh masyarakat setempat, kejelasan status hukum aktivitas tambang tersebut sangat penting, mengingat lokasinya berada di kawasan strategis dan berdekatan dengan objek wisata.
“Harus dipastikan apakah kegiatan ini legal atau tidak. Jika ilegal, selain merusak lingkungan, juga berpotensi merusak citra pariwisata daerah,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan, termasuk Eko, Kepala Desa Batubelubang, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM, guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tim/Amri)









