Manggarai Timur, GlobalinvestigasiNews.com – Dugaan adanya praktik pungutan di luar ketentuan dalam proses pengajuan kredit mencuat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pota, Kabupaten Manggarai Timur. Seorang perempuan berinisial R, warga Desa Nampar Sepang, diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengajuan hingga penagihan kredit sejumlah nasabah.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan dua nasabah asal Desa Golo Lijun yang ditemui awak media pada Jumat (27/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Keduanya mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada R setelah dana pinjaman mereka dicairkan.
Menurut pengakuan para nasabah, R menawarkan bantuan dalam proses pengajuan kredit dengan menyampaikan bahwa dirinya dipercaya oleh pihak BRI Unit Pota untuk membantu pelayanan kepada masyarakat. Setelah pinjaman berhasil dicairkan, kedua nasabah tersebut mengaku diminta menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp1.000.000.
Salah seorang nasabah juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya selalu membayar angsuran tepat waktu melalui R. Namun, ia mengaku terkejut ketika petugas BRI mendatangi kediamannya untuk menagih tunggakan angsuran bulan Mei.
“Saya sudah bayar kepada ibu R,” ujar nasabah tersebut kepada petugas BRI.
Menurut pengakuannya, petugas kemudian menanyakan kepada siapa pembayaran dilakukan dan menyarankan agar nasabah segera melunasi angsuran langsung kepada pihak bank serta meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada R.
Nasabah tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan atau urusan pribadi dengan R. Ia mengaku menggunakan jasa perempuan tersebut karena meyakini R merupakan pihak yang membantu proses administrasi atas sepengetahuan pihak BRI Unit Pota.
Selain dua nasabah tersebut, sejumlah warga juga menyampaikan dugaan bahwa pola serupa dialami oleh beberapa nasabah lain yang mengajukan kredit melalui R. Mereka menduga terdapat kerja sama antara R dengan oknum tertentu dalam proses pelayanan kredit. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WITA, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak BRI Unit Pota melalui salah seorang pegawai. Pegawai tersebut menyampaikan bahwa informasi akan diteruskan kepada pimpinan.
Hingga keesokan harinya, konfirmasi lanjutan belum diperoleh karena, menurut informasi yang diterima awak media, pimpinan BRI Unit Pota sedang berhalangan akibat urusan keluarga.
Sementara itu, perempuan berinisial R juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan para nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Pota maupun R belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











