Mandailing Natal, 5 Mei 2026 — Penonaktifan sementara Kepala Desa Panggautan berinisial “F” oleh Bupati di Kabupaten Mandailing Natal menjadi babak baru dalam polemik pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Kebijakan tertanggal 21 April 2026 itu juga menetapkan Muhammad Subhan, M.M. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

Langkah tersebut diambil setelah hasil audit internal Inspektorat Daerah menemukan indikasi ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Meski demikian, sebagian masyarakat menilai sanksi administratif berupa penonaktifan belum cukup untuk menjawab dugaan persoalan yang lebih luas. Warga mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Amran, tokoh masyarakat yang juga pelapor, menyebut dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahun anggaran 2024, tetapi berpotensi berlanjut hingga perencanaan dan pelaksanaan anggaran 2025.
“Penonaktifan ini baru langkah awal. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melakukan audit investigatif. Kami juga menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan penyimpangan tahun 2025,” ujarnya.
Desakan tersebut mencerminkan meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal desa. Warga menilai, tanpa proses hukum, potensi kerugian negara dikhawatirkan akan terus berulang.
Senada dengan itu, Junaidi, aktivis pers yang turut mengawal kasus ini, menilai keterlibatan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut uang negara dan hak masyarakat. Tanpa keterlibatan aparat penegak hukum, kebenaran sulit terungkap,” katanya.
Sorotan juga diarahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panggautan yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas fungsi pengawasan internal di tingkat desa.
Sementara itu, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui e-PROWAS, serta Ombudsman Republik Indonesia guna memperkuat laporan secara hukum.
Kasus ini dinilai telah memasuki fase krusial. Penonaktifan kepala desa diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengungkapan secara menyeluruh, bukan sekadar langkah administratif.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Di tengah tuntutan transparansi, warga Desa Panggautan menegaskan tidak akan tinggal diam hingga persoalan ini mendapatkan kejelasan. (tim/Om)










