Pesawaran – Seorang oknum Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Nhm (49), asal Sinar Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong.
Pengaduan resmi itu telah diterima oleh Polsek Gedong Tataan dengan nomor laporan: LP/B/50/IV/2026/SPK/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026 pukul 16.54 WIB.
Menurut keterangan pelapor, kasus ini bermula dari adanya tawaran kerja sama yang disampaikan oleh terlapor, Apri Budi Hartono, yang menjabat sebagai Kepala Desa Pujorahayu. Dalam tawaran tersebut, terlapor disebut mengajak pelapor untuk terlibat dalam pengadaan kebutuhan desa, seperti bibit padi sebanyak 1.000 sak, 300 potong seragam jemaah ibu-ibu, serta satu set peralatan olahraga voli.
Pelapor mengungkapkan, kerja sama tersebut dilakukan dalam bentuk penyerahan uang dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan akan diberikan saat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025.
“Saya mengirimkan uang secara bertahap, mulai dari Rp1 juta, Rp99 juta, Rp30 juta, Rp5 juta, hingga terakhir Rp5 juta lagi dengan alasan untuk kekurangan pembayaran pajak desa agar dana segera cair. Namun hingga saat ini, tidak ada realisasi, hanya janji-janji saja,” ujar Nhm, Selasa (6/5/2026).
Merasa tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap laporan tersebut dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap ada kejelasan dan proses hukum yang berjalan. Karena apa yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada realisasinya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat jabatan kepala desa merupakan posisi publik yang seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat serta menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Apri Budi Hartono belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan tersebut.
(Tim)










