HalSel, // Global Investigasi News – Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 93.K/MB.01/MEM.B.2026 tertanggal 2 Februari 2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara membawa angin segar bagi masyarakat lingkar tambang rakyat, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi dasar hukum yang sangat penting bagi masyarakat di Desa Kusubibi, Manatahan, dan Anggai untuk memperoleh kepastian legal atas aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka 7/5/2026.
Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Ngelo, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah maju yang patut diapresiasi karena memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Menurut Adi, dengan terbitnya keputusan Menteri ESDM tersebut, masyarakat lingkar tambang tidak lagi diposisikan seolah-olah melakukan aktivitas ilegal di atas tanah dan wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka. Sebaliknya, negara mulai memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Ini adalah angin segar bagi masyarakat Kusubibi, Manatahan, dan Anggai. Selama ini mereka seperti dianggap mencuri di atas lahannya sendiri, padahal mereka hanya berusaha mencari nafkah untuk keluarga, pendidikan anak-anak, dan keberlangsungan hidup,” ujar Adi Ngelo kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dalam lembaran keputusan tersebut, kata Adi, termuat penetapan wilayah pertambangan Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari tiga bagian utama, yakni Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dengan masuknya kawasan pertambangan rakyat dalam dokumen resmi negara, maka masyarakat di tiga desa tersebut kini memiliki dasar legal yang kuat untuk memperjuangkan penerbitan izin lanjutan seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan izin lingkungan.
Adi menekankan bahwa pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus bersikap proaktif dalam membantu masyarakat menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan. Hal ini penting agar proses penerbitan izin tidak berjalan lambat dan masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kami berharap pemerintah desa dan pemerintah kabupaten jangan tinggal diam. Harus proaktif membantu masyarakat mengurus dokumen pendukung lainnya, termasuk IPR, izin lingkungan, dan seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan,” tegasnya.
Ia menilai bahwa Keputusan Menteri ESDM ini seharusnya menjadi pedoman dasar untuk mempercepat penerbitan izin WPR di Kusubibi, Anggai, dan Manatahan. Sebab tanpa tindak lanjut yang konkret, keputusan tersebut hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
BARAH juga meminta agar seluruh proses pengurusan izin dilakukan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi praktik-praktik pungutan liar maupun kepentingan kelompok tertentu yang justru merugikan masyarakat kecil.
Menurut Adi, masyarakat tiga desa tersebut saat ini tetap diminta untuk bersabar sambil menunggu seluruh dokumen wilayah yang sah diterbitkan. Namun ia menegaskan bahwa penantian itu tidak boleh berlangsung terlalu lama karena masyarakat membutuhkan kepastian untuk mengelola sumber daya alam sebagai sumber kehidupan mereka.
“Masyarakat harus tetap bersabar, tetapi pemerintah juga harus bergerak cepat. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian, padahal sumber daya alam itu ada di wilayah mereka sendiri,” katanya.
Selain itu, BARAH juga mengingatkan agar aktivitas pertambangan rakyat nantinya tetap mengedepankan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan. Menurutnya, pertambangan rakyat tidak boleh dilakukan secara sembarangan yang justru merusak alam dan mengancam kehidupan generasi mendatang.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan harus menjadi bagian utama dalam rencana kerja pertambangan rakyat sebagaimana yang nantinya diatur dalam regulasi teknis.“BARAH berharap masyarakat lingkar tambang tetap mengutamakan pengelolaan lingkungan dengan baik. Jangan sampai tambang rakyat merusak hutan, sungai, dan sumber air. Harus ada keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B.2026 ini, masyarakat Halmahera Selatan kini menaruh harapan besar agar legalitas pertambangan rakyat segera terwujud secara penuh. Harapan itu bukan hanya tentang izin, tetapi juga tentang keadilan, kepastian hukum, dan masa depan ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang.(LM.Tahapary)










