Pulang Pisau – Global InvestigasiNews, 6 Mei 2026 Kondisi penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik di Kabupaten Pulang Pisau menjadi sorotan masyarakat. pemberitaan-pemberitaan sebelumnya banyak.PJU yang tidak menyala khusunya di Kelurahan Bereng Kabupaten Pulang Pisau.
Pasalnya, meski warga rutin membayar Pajak Penerangan Jalan (PJU) melalui tagihan listrik, masih banyak lampu jalan yang dilaporkan tidak berfungsi.
Beberapa warga mengeluhkan minimnya penerangan, terutama pada malam hari yang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan. Selain mengganggu aktivitas, kondisi ini juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kriminal.
“Setiap bulan kami bayar listrik, termasuk pajak PJU. Tapi kenyataannya banyak lampu jalan mati,” ujar salah satu warga.
Secara regulasi, pajak PJU merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Artinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola dan menggunakan dana tersebut secara transparan dan tepat sasaran, termasuk untuk pemeliharaan lampu jalan.
Namun, hingga saat ini, sejumlah pihak terkait seperti dinas teknis dan pejabat daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi tersebut, meski telah dilakukan upaya konfirmasi oleh wartawan.
Kabid Tata Ruang Dinas PU-PR Kabupaten Pulang Pisau Anas Riadi, sudah berupaya berulang kali menghubungi melalui via WhatsApp, sama sekali tidak menghiraukan seakan ini tidak penting, atau kepentinganbya,
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai:
Besaran penerimaan pajak PJU setiap tahun
Alokasi penggunaan anggaran PJU
Jumlah titik lampu jalan yang aktif dan tidak berfungsi
Sistem perawatan dan pengawasan PJU
Pengamat pelayanan publik menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Masyarakat pun didorong untuk melaporkan ke instansi pengawas jika tidak ada respons dari pemerintah daerah.
DPRD setempat diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sementara instansi terkait diminta segera memberikan klarifikasi kepada publik.
Jika tidak ada perbaikan dan transparansi, persoalan PJU ini dipastikan akan terus menjadi sorotan dan dapat berkembang menjadi isu serius terkait pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau.
Sampai berita ini mau naik cetak Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Pulang Pisau Iwan Hermawan saat dimintai keterangannya sama sekali tidak merespon komfirmasi wartawan Global InvestigasiNews via WhatsApp.(Rom)










