SIARAN PERS: UNTUK DISIARKAN SEGERA
Skandal “Identity Fraud” Deli Serdang: Srikandi PAKAR Desak Pembatalan SHM Berbasis NIK Ganda, Sebut Sebagai Kejahatan HAM dan Internasional
*DELI SERDANG (4 Mei 2026) – Tabir gelap dugaan praktik mafia tanah di Deli Serdang kembali tersingkap. *Srikandi PAKAR Indonesia secara resmi membongkar skandal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 atas nama oknum berinisial SPHS di atas lahan milik warga, Legiman Pranata. Kasus ini mencuat sebagai fenomena gunung es kejahatan korporasi dan birokrasi yang menggunakan modus NIK Ganda untuk merampas aset rakyat.
*Ketua Umum Srikandi PAKAR Indonesia, *Elita Megawati , dalam pernyataan hukumnya yang tajam, menyebut kasus ini sebagai bentuk “pemerkosaan” terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
Cacat Hukum Absolut: Kecurangan Menghancurkan Segalanya
Berdasarkan temuan fakta yuridis, Srikandi PAKAR menegaskan bahwa SHM No. 477 adalah produk hukum yang Batal Demi Hukum (Void ab Initio). Elita Megawati menyoroti penggunaan identitas ganda oleh oknum SPHS bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana murni.
“Dalam hukum internasional, kita mengenal asas Fraus Omnia Corrumpit—bahwa kecurangan menghancurkan segalanya. Karena subjek hukumnya menggunakan NIK Ganda yang ilegal, maka seluruh sertifikat yang terbit di atasnya otomatis gugur secara moral dan legal. Tidak ada perlindungan hukum bagi pemegang hak yang beriktikad buruk,” tegas Elita.
Perspektif HAM dan Tekanan Internasional
Srikandi PAKAR Indonesia juga membawa kasus ini ke ranah hak asasi manusia universal. Perampasan lahan Pak Legiman dinilai melanggar Pasal 17 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)* dan *UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Negara tidak boleh membiarkan warganya kehilangan harta benda secara sewenang-wenang. Jika praktik manipulasi NIK ini didiamkan, Indonesia akan dipandang gagal melindungi hak properti pribadi di mata internasional, yang berdampak buruk pada kepastian hukum dan iklim investasi,” tambah Elita.
Anomali “Sakti”: Sertifikat Terbit 10 Hari
Hal yang paling mencurigakan adalah proses penerbitan sertifikat yang hanya memakan waktu 10 hari. Srikandi PAKAR menduga kuat adanya praktik Abuse of Power dan gratifikasi yang melibatkan oknum di internal kantor pertanahan.
“Proses 10 hari ini adalah keajaiban yang tidak masuk akal dalam prosedur normal BPN. Kami menduga ada ‘karpet merah’ yang digelar oleh oknum mafia tanah untuk melancarkan perampasan ini. Ini adalah tamparan keras bagi reformasi agraria,” ketusnya.
MAKLUMAT TUNTUTAN SRIKANDI PAKAR INDONESIA:
- Eksekusi Administratif: Mendesak Menteri ATR/BPN untuk melakukan pembatalan seketika terhadap SHM No. 477 melalui jalur diskresi administratif (Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020) tanpa menunggu proses pengadilan yang melelahkan.
- Audit Forensik NIK: Meminta Ditjen Dukcapil dan Polri mengusut tuntas asal-usul NIK ganda milik oknum SPHS dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen negara ke penjara.
- Uji Nyali Asta Cita: Menantang Satgas Mafia Tanah dan Kejaksaan untuk membuktikan komitmen Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini adalah ujian nyata apakah negara berani melawan mafia tanah yang memiliki jaringan kuat.
- Perlindungan Korban: Menuntut pemulihan hak sepenuhnya kepada Pak Legiman Pranata dan perlindungan dari segala bentuk intimidasi fisik maupun administratif.
“Kami tidak hanya membela sepetak tanah, kami sedang membela marwah hukum Republik Indonesia. Srikandi PAKAR akan berdiri di garis depan melawan siapapun yang menggunakan tipu muslihat untuk menindas rakyat kecil. Kasus Pak Legiman adalah lonceng kematian bagi mafia tanah!” tutup Elita Megawati dengan nada optimis.
Tentang Srikandi PAKAR Indonesia:
Sayap perempuan dari DPP PAKAR Indonesia yang bergerak di bidang advokasi hukum, perlindungan hak marginal, dan pengawasan kebijakan publik untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kontak Media:
Divisi Humas & Informasi DPP Srikandi PAKAR Indonesia
Email: humas@srikandipakar.org









