Merangin – Seorang wartawan di Kabupaten Merangin melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Merangin setelah dirinya diviralkan melalui akun TikTok dengan narasi yang dinilai tidak sesuai fakta, Kamis (30/4/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun TikTok serta seorang warga yang diduga terkait dengan isi video yang beredar. Pelapor mengaku dirugikan dan difitnah atas informasi yang tersebar di media sosial tersebut.
Berdasarkan keterangannya, video yang diunggah menyebut dirinya meminta sejumlah uang kepada seorang pengusaha emas atau penampung aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin). Tuduhan itu dibantah tegas oleh pelapor.
“Tidak benar saya meminta uang kepada penampung emas seperti yang dituduhkan dalam video itu,” ujar wartawan tersebut saat dimintai klarifikasi.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke lokasi semata-mata untuk melakukan investigasi jurnalistik terkait informasi adanya aktivitas dompeng atau pembakaran emas di wilayah tersebut. Namun, narasi yang beredar justru menyudutkan dirinya dengan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Pelapor juga menyebut, pihak yang dikaitkan dalam video tersebut merupakan seorang warga berinisial RDI yang berdomisili di Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Merasa nama baiknya tercemar, wartawan tersebut menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Merangin. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini dengan cepat agar tidak terjadi lagi hal serupa, khususnya terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Merangin telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya. ***
Sepni









