SIMALUNGUN – SUMUT.Global investigasi News.com jumaat 01/05/2026 – Persoalan pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Simalungun, kembali mencuat. Kali ini sorotan datang dengan nada lebih keras: aktivitas perkebunan yang masuk hingga ke sempadan sungai dinilai bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Di lapangan, kondisi yang terlihat tidak lagi bisa dianggap wajar. Tanaman perkebunan tumbuh hingga mendekati bibir sungai. Zona yang seharusnya menjadi ruang perlindungan ekologis justru berubah menjadi bagian dari area produksi.
Tokoh masyarakat Serbelawan, Zulfan, S.Pd, angkat bicara. Ia tidak lagi sekadar mengingatkan—ia menegaskan. “Ini bukan wilayah abu-abu. Aturannya jelas. Sempadan sungai itu kawasan lindung. Tidak boleh dimanfaatkan, apalagi dipanen. Kalau itu dilakukan, itu pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Zulfan, perusahaan harus memahami bahwa sempadan sungai bukan lahan cadangan untuk ekspansi kebun. Kawasan itu memiliki fungsi vital: menahan erosi, menjaga kualitas air, dan mengontrol aliran saat musim hujan.
Namun yang terjadi di Dolok Ilir, kata dia, justru kebalikannya. “Kalau tanaman sudah masuk ke bibir sungai, itu artinya fungsi perlindungan sudah diabaikan. Kalau masih dipanen, itu bukan lagi kelalaian—itu kesengajaan,” ujarnya.
Zulfan juga menyoroti adanya indikasi aktivitas pemanenan di area yang masuk dalam kawasan DAS. Praktik ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa sempadan sungai telah diperlakukan sebagai bagian dari lahan produksi.
Padahal secara hukum, batas sempadan sungai telah diatur tegas. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, disebutkan bahwa garis sempadan sungai merupakan kawasan perlindungan yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan budidaya intensif.
Bahkan di luar kawasan perkotaan, jarak sempadan dapat mencapai puluhan meter dari tepi sungai—zona yang seharusnya steril dari aktivitas perkebunan.
Tidak hanya itu, dalam UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa setiap aktivitas yang merusak atau mengganggu fungsi sumber daya air dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar soal tata kelola lahan. Ini sudah menyentuh ranah hukum.
“Kita jangan pura-pura tidak tahu. Kalau aturan dilanggar, ada konsekuensi hukum. Jangan sampai perusahaan besar merasa kebal terhadap aturan,” kata Zulfan.
Ia mengingatkan bahwa dampak dari pelanggaran ini tidak akan langsung terasa hari ini, tetapi akan datang sebagai bencana di kemudian hari.
Ketika sempadan sungai rusak, tanah kehilangan daya ikat. Air tidak lagi terserap. Sungai menjadi dangkal. Dan ketika hujan besar datang, air tidak punya ruang untuk ditahan.
“Yang pertama terdampak bukan perusahaan. Tapi masyarakat. Banjir, longsor, air keruh—itu semua akibat dari rusaknya DAS,” ujarnya.
Zulfan mendesak agar pihak perusahaan segera melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan lahan di sekitar aliran sungai. Ia menegaskan bahwa aktivitas pemanenan maupun pengelolaan tanaman di dalam kawasan DAS harus dihentikan segera.
Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak lagi bersikap pasif.
“Pengawasan tidak boleh hanya di atas kertas. Harus turun ke lapangan. Kalau dibiarkan, ini akan jadi kebiasaan. Dan kebiasaan melanggar itu berbahaya,” tegasnya.
Aspirasi ini tidak berhenti di tingkat lokal. Zulfan bersama masyarakat juga telah menyampaikan laporan ke Rumah Aspirasi milik anggota DPR RI, Dr. Hinca Ikara Putra Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, Kabupaten Simalungun.
Narahubung Rumah Aspirasi wilayah Simalungun, Indra Saputra Damanik, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pengelolaan DAS oleh pihak perkebunan.
Menurutnya, langkah konkret akan segera diambil.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan menyampaikan secara resmi kepada instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pemeriksaan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong dilakukan audit lingkungan, verifikasi batas sempadan sungai, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.
“Ini bukan hanya soal laporan. Ini soal menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat. Tidak boleh dibiarkan,” tegas Indra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN IV Kebun Dolok Ilir terkait sorotan tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada peringatan semata. Mereka menuntut langkah nyata—penegakan hukum, pengawasan ketat, dan pemulihan fungsi DAS.
Sebab bagi warga, sungai bukan sekadar aliran air. Ia adalah sumber kehidupan. Dan ketika ruang hidup itu dirusak, yang hilang bukan hanya lingkungan—tetapi masa depan. (TM)










