DIDUGA TAMBANG ILEGAL BEROPERASI BEBAS DI SEKITAR JEMBATAN KUSAM BELINYU
Belinyu, Bangka – Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal dilaporkan berlangsung di kawasan sebelum Jembatan Kusam, Kelurahan Kutopanji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah berjalan tanpa hambatan dan menjadi sorotan masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (29/4/2026), sejumlah unit tambang jenis sebu-sebu terlihat beroperasi di pinggir jalan, tidak jauh dari Jembatan Kusam. Aktivitas penambangan tampak berlangsung secara terbuka.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa para penambang kerap berdalih memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak terkait, meskipun hingga kini keberadaan dokumen tersebut belum dapat dipastikan.
“Mereka bilang pakai SPK timah, tapi sampai sekarang tidak pernah jelas. Tidak ada izin dari lurah maupun persetujuan warga sekitar,” ujar narasumber.
Ia juga menyebut adanya pihak yang diduga mengelola aktivitas di lapangan, termasuk pembagian hasil tertentu kepada pihak-pihak yang terlibat. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Keberadaan aktivitas tambang yang diduga tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran, baik dari sisi hukum maupun dampak lingkungan di kawasan tersebut.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan penertiban serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas penambangan tersebut.
(Amri)









