SIMALUNGUN – SUMUT Global investigasiNews.Com — Puluhan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya menggelar aksi damai di kantor perkebunan PT Eastern Sumatera Indonesia di wilayah Bukit Maraja Estate, Senin (27/4/2026).
Aksi tersebut dipimpin oleh Fajar bersama masyarakat dari delapan nagori di Kecamatan Gunung Malela. Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan yang merupakan bagian dari SIPEF Group tersebut.
Aksi berlangsung tertib dengan membawa sejumlah tuntutan terkait pengelolaan perkebunan yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan bagi masyarakat di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
Para peserta aksi berasal dari delapan nagori di Kecamatan Gunung Malela, yakni Nagori Marihat Bukit, Pamatang Sahkuda, Sahkuda Bayu, Lingga, Bandar Siantar, Pamatang Gajing, Pamatang Asilom, dan Bukit Maraja.
Dalam orasinya, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU perusahaan tersebut. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah pembatalan kelompok plasma yang dibentuk oleh pihak perusahaan serta meminta agar program plasma benar-benar diberikan kepada masyarakat sekitar perkebunan.
Selain itu, massa juga meminta agar kesepakatan terkait plasma yang sebelumnya dibuat di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun ditinjau kembali. Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program plasma, mulai dari manajer plasma, general manager hingga direksi perusahaan, diperiksa apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Masyarakat juga meminta perhatian dari pemerintah daerah agar keputusan terkait kebijakan sebelumnya dapat dievaluasi kembali, khususnya mengenai status lahan di luar konsesi yang diharapkan dapat dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami menolak perpanjangan HGU karena ada kewajiban perusahaan yang hingga saat ini belum dipenuhi sebagai syarat mutlak, salah satunya terkait penyediaan lahan plasma bagi masyarakat,” ujar Fajar di sela-sela aksi.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pemerintah, setiap perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen dari total luas areal yang dikelola sebagai bentuk kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah perkebunan.
Karena itu, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mendesak agar persoalan yang melibatkan perusahaan yang berada di bawah naungan SIPEF Group tersebut segera dibuka secara transparan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya di Komisi III DPR RI.
“Kami meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini dipanggil secara resmi dalam RDP di DPR RI, sehingga seluruh kebijakan dan tindakan perusahaan selama ini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan negara dan masyarakat,” tegas Fajar.
Selain menyampaikan aspirasi secara langsung di lokasi perusahaan, masyarakat juga telah melaporkan berbagai persoalan tersebut melalui Rumah Aspirasi anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang berada di Jalan Asahan KM 18, Desa Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Aspirasi masyarakat diterima oleh Thaleb Khan selaku perwakilan di rumah aspirasi tersebut.
Narahubung Rumah Aspirasi wilayah Simalungun, Indra Saputra Damanik, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait pengelolaan lahan oleh PT Eastern Sumatera Indonesia di Kecamatan Gunung Malela serta persoalan serupa yang juga melibatkan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate di wilayah Dolok Merangir.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut saat ini sama-sama menjadi sorotan masyarakat karena persoalan yang berkaitan dengan program plasma dan status Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan serta status HGU perusahaan yang saat ini menjadi perhatian publik. Aspirasi ini akan kami teruskan kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan,” ujar Indra.
Ia juga menyampaikan harapan masyarakat agar persoalan tersebut dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Dengan ini kami meminta kepada Bapak Dr. Hinca Ikara Putra Pandjaitan agar persoalan ini dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila memang terdapat indikasi pelanggaran,” jelasnya.
Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil serta dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Bagi warga di Kecamatan Gunung Malela yang berhadapan dengan PT Eastern Sumatera Indonesia, serta masyarakat di Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Tapian Dolok yang berdekatan dengan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate, kejelasan status HGU dan realisasi program plasma dinilai sangat penting untuk menciptakan hubungan yang adil, transparan, dan berkelanjutan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar.(TIM)…









