Tambang PIP di Pantai Remodong Disorot: Enam CV Tanpa Identitas, Dugaan Jaringan Terorganisir Menguat
Bangka — Aktivitas tambang timah jenis ponton isap produksi (PIP) di perairan Pantai Remodong, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kian menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa transparansi dan menunjukkan pola yang mengarah pada praktik terorganisir.

Di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun identitas resmi perusahaan yang beroperasi. Tidak ada keterangan terkait izin usaha, masa berlaku kegiatan, ataupun penanggung jawab operasional. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak dijalankan secara terbuka sebagaimana mestinya.
Pantauan pada Sabtu (25/04/2026), aktivitas di lokasi terkesan tertutup. Hanya terlihat sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di sepanjang bibir Pantai Remodong. Tidak tampak adanya pos pengawasan, titik penimbangan, maupun sistem operasional yang lazim dalam kegiatan tambang resmi. Para pekerja dan pihak yang diduga pengelola pun tidak terlihat beraktivitas secara terbuka.
Sejumlah nama mulai disebut dalam pusaran dugaan tersebut. Yudi, yang dikenal sebagai kolektor timah di wilayah Belinyu, diduga berperan sebagai penghubung. Selain itu, nama Aseng (warga Sungailiat) dan Agus (Tanjung Batu) juga disebut-sebut terkait dalam jaringan aktivitas tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas aktivitas tersebut. Jika kegiatan ini memiliki izin resmi, mengapa tidak disertai identitas perusahaan di lokasi? Mengapa tidak ada pengawasan terbuka? Dan siapa sebenarnya yang berada di balik enam CV yang disebut-sebut terlibat?
Masyarakat mendesak Satuan Tugas (Satgas) penertiban tambang ilegal untuk segera melakukan penindakan dan investigasi menyeluruh. Penelusuran diharapkan mencakup alur distribusi timah, keterlibatan kolektor, hingga legalitas perusahaan yang beroperasi.
Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan tidak merugikan negara maupun lingkungan.
Apabila terbukti melanggar hukum, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa kompromi. Dugaan aktivitas yang melibatkan banyak pihak ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan berpotensi menjadi praktik terorganisir yang merugikan negara.
Tembusan:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung
- Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Pemerintah Kabupaten Bangka
(Tim)









