Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Pemkab Pati Sidak Galian C Diduga Ilegal
Pati Jawa Tengah
Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mendatangi lokasi guna mengecek pertambangan galian C yang berada didesa Sumbermulyo, Tlogowungu dan desa Ketanggan, Gembong yang diduga Ilegal. Senin 20 April 2026
Dalam pengecekan ditemukan dua titik lokasi tambang galian C dalam keadaan kosong dan tidak ada aktifitas penambangan, namun ditemukan 3 alat berat yang terparkir dilokasi.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Tim (Satpol PP & perizinan) berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tlogowungu dan Pemdes Ketanggen untuk informasi lebih lanjut.
Menurut keterangan yang didadapatkan, diketahui pertambangan yang berada didesa Ketanggan Gembong diduga tidak memiliki ijin dengan pemilik (RM) dengan luasan lahan kurang lebih 8000 m². Sedangkan yang berada di Desa Sumbermulyo pernah memiliki izin, dan menurut informasi izin berakhir per januari 2025 dan belum dilakukan perpanjangan.” Jelas terangnya salah satu pegawai Perizinan
Tidak hanya itu, menurut keterangan saat dilokasi, bahwa material (hasil galian C) dipergunakan untuk timbunan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa setempat dan sebagian di perjual belikan dengan pihak lain.
Berdasarkan Perda. Prov. Jawa Tengah Nomor 11 tahun 2024 menyebutkan kegiatan pertambangan untuk alasan sosial yang berlokasi diwilayah desa setempat maka diperbolehkan dan tidak memerlukan izin.
Selama kegiatan berlangsung aman dan lancar.
( Arie)









