Belinyu, Globalinvestigasi News.com — Aktivitas penambangan timah ilegal diduga marak terjadi di kawasan wisata Pantai Remodong, Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi wisata daerah.
Pantai Remodong dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan di wilayah Belinyu dengan keindahan batu granit raksasa yang menyerupai gapura, hamparan pasir putih, air laut yang tenang, serta ikon “Batu Kodok” yang menjadi daya tarik wisatawan. Lokasinya berjarak sekitar 2–3 jam perjalanan dari Pangkalpinang.
Namun, berdasarkan temuan tim media di lapangan, kawasan tersebut kini diduga telah dirambah aktivitas tambang ilegal. Puluhan unit Ponton Isap Produksi (PIP) dilaporkan beroperasi di sekitar pantai, yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Selain itu, muncul dugaan adanya pihak yang berperan sebagai koordinator aktivitas tambang. Sejumlah penambang disebut harus melalui mekanisme “izin” kepada seseorang yang dikenal sebagai kolektor timah di wilayah Belinyu. Nama lain juga disebut sebagai pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan lapangan sekaligus pembeli hasil tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan tersebut masih dalam upaya konfirmasi oleh tim media.
Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut dinilai sangat merugikan, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi daerah. Kerusakan pesisir, hilangnya daya tarik wisata, serta potensi kerugian negara menjadi dampak yang dikhawatirkan.
Sebagai informasi, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Gakkum KLHK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di baliknya.
Publik berharap kawasan wisata Pantai Remodong tetap terjaga kelestariannya dan tidak terus mengalami kerusakan akibat aktivitas yang melanggar hukum. (Tim)









