JAKARTA — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tegas kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, atas langkah cepat dalam menindak narapidana korupsi yang melanggar aturan.
Tindakan itu menyusul viralnya narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sektor nikel, Supriadi, yang kedapatan “keluyuran” ke kedai kopi usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan.
Sebagai respons, pemerintah langsung memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan dari Rutan Kelas II A Kendari—lokasi dengan pengamanan ketat yang kerap diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi.
“Ini langkah yang tidak boleh ditawar. Narapidana korupsi tidak boleh diperlakukan istimewa. Ketegasan Menteri Agus adalah jawaban atas keresahan publik,” tegas Rahmad, Sabtu (18/4/2026).
Rahmad menilai, tindakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun di dalam sistem pemasyarakatan. Ia bahkan menyebut kepemimpinan Agus Andrianto sebagai bukti bahwa pembenahan serius sedang berjalan.
“Tidak ada lagi ruang bagi oknum atau sistem yang lemah. Kalau masih ada yang bermain-main dengan aturan, harus ditindak keras. Ini soal wibawa negara,” ujarnya.
Lebih jauh, Rahmad menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cermin adanya celah dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki. Ia mendorong evaluasi total terhadap sistem pengawalan narapidana, terutama dalam proses keluar masuk untuk keperluan persidangan.
Menurutnya, jika pengawasan tidak diperketat, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus tergerus.
Sebagai bentuk dukungan nyata, BPI KPNPA RI juga berencana memberikan penghargaan kepada Menteri Imipas dalam waktu dekat.
“Kami akan memberikan apresiasi penghargaan sebagai bentuk dukungan terhadap ketegasan dan komitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” kata Rahmad.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa penegakan hukum tidak hanya soal vonis, tetapi juga bagaimana hukuman dijalankan secara disiplin tanpa celah.
Ketegasan pemerintah menjadi kunci agar tidak ada lagi narapidana yang merasa bisa “bebas” di balik jeruji.
(*)









