LAMPUNG SELATAN – 12 April 2026 – Polemik perizinan usaha di Kecamatan Natar yang belakangan santer diberitakan dengan narasi “dipersulit”, kini terkuak fakta sebenarnya.
Camat Natar, Eko Irawan, S.STP., M.M., secara tegas membongkar bahwa jenis usaha yang dimaksud ternyata adalah usaha karaoke yang juga memperjualbelikan minuman keras (Miras) dan diduga menyediakan jasa wanita pendamping/pemandu lagu (PL).
Hal ini menjelaskan kenapa proses perizinan hingga saat ini belum bisa diterbitkan.
Menanggapi pemberitaan yang menyudutkan, Camat Eko Irawan memberikan klarifikasi mendalam demi membuka mata masyarakat.
“Masyarakat harus tahu, bahwa perizinan yang dimaksud itu adalah usaha karaoke yang memperjualbelikan minuman keras dan menyediakan wanita pendamping,” tegas Camat Eko Irawan dengan nada tegas.
Karena jenis usaha tersebut memiliki dampak besar bagi lingkungan, Camat memberikan instruksi langsung kepada Kepala Desa setempat untuk tidak menandatangani surat rekomendasi tersebut.
“Saya menginstruksikan langsung kepada Kepala Desa untuk tidak menandatangani izin tersebut. Alasannya jelas, karena warga yang lokasinya paling dekat dan bersentuhan langsung dengan tempat usaha tersebut tidak memberikan persetujuan atau tanda tangan izin lingkungan,” tambahnya.
Camat juga menyoroti strategi yang dilakukan oleh pihak pemohon. Karena merasa jalur administrasi tertutup dan tidak bisa dipenuhi syaratnya, mereka justru mengambil jalan lain dengan memojokkan pemerintah daerah.
“Karena mereka merasa akses untuk mendapatkan izin itu tertutup (karena syarat tidak lengkap), maka mereka memakai oknum media tertentu untuk membuat berita seolah-olah Kepala Desa dan Camat yang mempersulit,” hal ini disampaikan Kepada Media pada Minggu Pagi 12/4/2026 Pukul 07.49 WIB.
Hal ini terbukti dari cara pemberitaan yang dilakukan.
“Ini bisa dilihat dengan jelas, bahwa pada berita yang mereka buat dan sebarkan, jenis usaha apa yang dimaksud itu sengaja tidak disebutkan secara jelas. Mereka menutup-nutupi agar publik tidak tahu dan langsung menghakimi pihak pemerintahan,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Camat Natar menegaskan bahwa dirinya bukanlah mempersulit, melainkan menegakkan aturan dan menjaga kepentingan masyarakat serta ketertiban umum.
Keputusan diambil bukan tanpa alasan, melainkan karena syarat mutlak yaitu persetujuan warga terdampak langsung belum terpenuhi, serta jenis usaha yang memiliki risiko tinggi perlu dikontrol ketat demi kenyamanan bersama.ucapnya
(Didi)









