Alat berat jenis excavator diduga digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Dusun Air Bulang, Desa Keposang, Bangka Selatan, yang lokasinya dekat dengan permukiman warga.
Toboali, Bangka Selatan – Aktivitas penambangan pasir timah yang diduga ilegal kembali marak di wilayah Dusun Air Bulang, RT 003, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (11/4/2026).
Informasi tersebut berawal dari laporan warga setempat berinisial R kepada awak media. Ia mengungkapkan adanya aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga beroperasi di kawasan hutan dan berada tidak jauh dari permukiman warga.
“Lokasinya di belakang rumah warga Dusun Air Bulang. Ada satu unit alat berat yang digunakan untuk menambang pasir timah,” ujar R.
Menurut R, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga Desa Keposang bernama Tayel. Ia juga menyebutkan bahwa Tayel selama ini dikenal sebagai salah satu kolektor pasir timah di wilayah tersebut.
“Tambang itu milik Tayel. Dia juga dikenal sebagai kolektor timah di Desa Keposang,” katanya.
R menambahkan, warga merasa khawatir dengan keberadaan tambang yang terlalu dekat dengan permukiman. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengambil tindakan tegas.
“Kami minta aparat segera menindak, karena lokasinya sangat dekat dengan rumah warga,” tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Tayel belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang maupun kepemilikan alat berat tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Selatan menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Awak media juga berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait lainnya, termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Gakkum LHK wilayah setempat, guna memastikan penanganan atas dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
(Tim)









