Parit Tiga, 09 April 2026 — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh aparat kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Parit Tiga, Kamis (09/04) sekitar pukul 14.40 WIB, menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai penegakan peraturan daerah (Perda) dilakukan tidak merata atau terkesan tebang pilih.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penertiban secara tegas terhadap para PKL. Namun, tindakan ini justru menyisakan kesedihan bagi para pedagang yang terdampak.
Di lokasi penertiban, awak media melakukan konfirmasi kepada Camat Parit Tiga, Adhian. Saat ditanya mengenai tujuan penertiban, ia menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan PKL sementara waktu.
“Untuk sementara kita tertibkan dulu pedagang kaki lima. Alasannya karena banyak sampah dan berisiko tinggi mengganggu pengguna jalan raya,” ujar Adhian.
Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait persoalan sampah yang dimaksud, serta perbandingan dengan persoalan lain di wilayah tersebut yang dinilai belum ditangani secara tegas, camat enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Stop, saya tidak mau berdebat, saya lagi tugas,” katanya singkat.
Sejumlah PKL mempertanyakan konsistensi penegakan Perda. Mereka menilai aparat bersikap tegas terhadap pedagang kecil, tetapi tidak terhadap tempat hiburan malam (THM) yang disebut-sebut juga melanggar aturan.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Jika kepada PKL bisa tegas, mengapa terhadap THM tidak?” ujar salah satu pedagang.
Para pedagang dan masyarakat juga berharap aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, dapat turut memantau dan memastikan penegakan Perda berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penanganan terhadap dugaan pelanggaran oleh tempat hiburan malam di wilayah tersebut. ***
Benny Gunawan









