Pati, 08 April 2026 – Rasa haru dan syukur dirasakan Bapak Suparno, warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, setelah sepeda motor miliknya yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan kembali oleh jajaran Polsek Juwana. Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Minggu pagi, 5 April 2026, dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Juwana bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan kesigapan petugas di lapangan, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dalam waktu relatif singkat, sehingga dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Bapak Suparno mengaku sangat berterima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Polsek Juwana. Ia menyebut proses pelaporan hingga penyerahan kembali kendaraan berlangsung dengan mudah, cepat, dan tanpa adanya pungutan biaya apapun.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Juwana. Motor saya bisa kembali, dan dari awal laporan sampai penyerahan tidak dipungut biaya sama sekali,” ujar Suparno.
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan yang diberikan sangat humanis dan membantu masyarakat kecil seperti dirinya. Menurutnya, kehadiran polisi benar-benar dirasakan manfaatnya dalam memberikan rasa aman di tengah masyarakat.
“Pelayanannya sangat baik, petugasnya ramah dan cepat tanggap. Saya sebagai warga merasa sangat terbantu dan dihargai,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana AKP Mudofar menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kehilangan kendaraan bermotor.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” jelas AKP Mudofar.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan hingga penyerahan barang bukti, tidak dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Tidak ada pungutan biaya dalam pelayanan kami. Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya kepada Polri. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat yang cepat melapor,” pungkasnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. Warga dapat segera menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam untuk mendapatkan respon cepat dari petugas kepolisian.
(Humas Resta Pati)









