Kuningan, 6 April 2026. GLOBAL INVESTIGASI NEWS.
Di salah satu desa di wilayah Kecamatan kalimanggis Kabupaten Kuningan, pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025 mulai menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah terindikasi memiliki pola penggunaan yang tidak lazim, baik karena berulang, bernilai besar untuk kategori pemeliharaan, maupun muncul lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan penelusuran data, setidaknya terdapat empat kegiatan yang layak menjadi perhatian serius.
1. Energi Alternatif Rp.110 Juta, Muncul Ganda dalam Satu Tahun
Pada tahun 2024, anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif tercatat dua kali dengan nilai masing-masing Rp.50 juta dan Rp.60,2 juta, atau total mencapai Rp 110,2 juta.
Namun, kedua kegiatan tersebut memiliki nomenklatur yang sama tanpa penjelasan rinci terkait lokasi maupun jenis pekerjaan.
Lebih lanjut, pada tahun 2025 kegiatan ini tidak lagi muncul, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai hasil pembangunan serta keberlanjutan pemanfaatannya di masyarakat.
2. Pemeliharaan Makam Capai Rp.85 Juta dalam Dua Tahun
Kegiatan pemeliharaan pemakaman desa atau situs bersejarah juga menjadi sorotan. Pada tahun 2024, anggaran tercatat sebesar Rp.56,7 juta, kemudian kembali dianggarkan pada 2025 sebesar Rp.28,8 juta. Total dalam dua tahun mencapai Rp.85,5 juta.
Besarnya nilai tersebut dinilai tidak lazim untuk kategori pemeliharaan, yang umumnya bersifat ringan. Tanpa rincian pekerjaan yang jelas, kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.
3. Pembangunan Gapura Rp.60 Juta Tercatat Dua Kali
Pada tahun 2024, kegiatan pembangunan monumen atau gapura desa tercatat dua kali dengan total anggaran mencapai Rp.60,7 juta.
Kedua kegiatan tersebut memiliki nama yang sama, namun tidak disertai informasi rinci mengenai jumlah unit maupun lokasi pembangunan.
Tanpa kejelasan tersebut, tidak menutup kemungkinan munculnya dugaan pencatatan ganda atau pemecahan kegiatan dalam satu jenis pekerjaan.
4. Energi Alternatif Tidak Berkelanjutan
Selain muncul ganda, proyek energi alternatif yang menelan anggaran lebih dari Rp.110 juta juga tidak tercatat kembali pada tahun berikutnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah proyek tersebut telah selesai sepenuhnya dan berfungsi dengan baik, atau justru tidak berlanjut tanpa kejelasan manfaat.
Dalam praktik pengawasan, proyek dengan nilai besar namun tidak memiliki kesinambungan seringkali menjadi perhatian karena berpotensi tidak optimal dalam pemanfaatannya.
Potensi adanya temuan
Dari keempat kegiatan tersebut, terdapat sejumlah potensi permasalahan yang dapat menjadi perhatian aparat pengawas, antara lain:
- Kegiatan dengan nomenklatur sama muncul lebih dari satu kali
- Nilai anggaran besar untuk kategori pemeliharaan
- Tidak terlihat keberlanjutan program pada tahun berikutnya
Meski seluruh kegiatan tersebut secara umum masih berada dalam koridor penggunaan Dana Desa, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi hal utama.
Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka terkait Penggunaan Dana Desa yang merupakan instrumen penting dalam pembangunan. Namun tanpa pengelolaan yang jelas dan terbuka, penggunaan anggaran berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.
Pengawasan dari masyarakat dan pihak berwenang menjadi penting agar setiap penggunaan dana benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga desa. (way)









