KABUPATEN BANDUNG – Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026).
Kehadirannya mewakili Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung terkait usulan pembahasan serta penandatanganan keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Syakieb menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk dibahas pada tahun 2026.
Menurutnya, pengajuan Raperda tersebut dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Regulasi daerah yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017, sudah tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini,” ujar Ali Syakieb.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi yang komprehensif dan mutakhir sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bandung berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola barang milik daerah secara lebih efektif dan berkelanjutan.









