KABUPATEN BANDUNG – Di tengah perlambatan daya beli dan menurunnya omzet pelaku usaha kecil di berbagai daerah, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengambil langkah strategis.
Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan dan Pembelian Produk dan/atau Jasa IKM/UMKM serta Pasar Rakyat di Kabupaten Bandung.
Surat Edaran Nomor 500./006/0375/DISPERDAGIN tertanggal 23 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan gerakan kolektif untuk memperkuat ekonomi lokal dari dalam birokrasi.
Kang DS — sapaan akrabnya — meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengutamakan penggunaan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam setiap kegiatan kedinasan.
” Tak hanya itu, ASN juga didorong membudayakan belanja di pasar rakyat.
Strategi Konkret di Tengah Tekanan Ekonomi
Langkah ini diambil saat banyak pelaku IKM/UMKM menghadapi tantangan pemasaran dan penurunan omzet.
Pemerintah daerah, menurutnya, harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui program bantuan, tetapi lewat kebijakan yang langsung menggerakkan pasar.
“Diperlukan dukungan dari seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mengoptimalkan penggunaan produk IKM/UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat,” tegasnya.
Dalam SE tersebut, OPD diminta mengutamakan produk dan jasa IKM/UMKM lokal sepanjang memenuhi standar harga, kualitas, dan ketersediaan.
Pengadaan bernilai kecil juga diprioritaskan untuk pelaku usaha lokal sesuai regulasi yang berlaku.
Implementasinya menyasar kebutuhan riil pemerintahan, seperti konsumsi rapat, suvenir kegiatan, perlengkapan pelatihan, hingga kebutuhan perjalanan dinas.
Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini berpotensi menciptakan perputaran ekonomi yang signifikan karena melibatkan ribuan ASN di Kabupaten Bandung.
“ASN Jadi Motor Penggerak Pasar Rakyat
Tak berhenti pada pengadaan barang dan jasa,.
Kang DS juga mendorong perubahan perilaku konsumsi ASN agar rutin berbelanja kebutuhan pokok di pasar rakyat.
“Saya mengimbau seluruh Perangkat Daerah agar menggerakkan seluruh pegawai untuk melaksanakan Surat,Edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan konkret pemerintah daerah terhadap ekonomi kerakyatan, sekaligus memperkuat ekosistem usaha lokal agar tidak kalah bersaing dengan produk skala besar.
Pemerintah Hadir untuk UMKM.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, menyatakan sosialisasi kebijakan ini akan terus digencarkan agar seluruh ASN memahami pentingnya dukungan terhadap produk lokal.
“Surat Edaran ini membuktikan bahwa pemerintah hadir. Pak Bupati peduli membantu memasarkan dan menggunakan produk IKM/UMKM Kabupaten Bandung, sekaligus mendorong ASN berbelanja di pasar rakyat di tengah kondisi pasar yang omzetnya menurun,” ujarnya.
Langkah Kabupaten Bandung ini dinilai bisa menjadi model bagi daerah lain dalam memperkuat UMKM melalui kebijakan belanja internal pemerintah.
Di saat banyak pelaku usaha kecil bertahan di tengah tekanan ekonomi, kebijakan afirmatif seperti ini menjadi angin segar bagi kebangkitan ekonomi lokal dari level daerah menuju skala nasional.











