SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung menerima kunjungan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Senin (23/2/2026).
Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mendukung proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Komitmen Kooperatif dan Transparan
Dalam arahannya, Bupati Bandung menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap kooperatif dan responsif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kita harus kooperatif.
Apabila BPK meminta laporan atau dokumen terkait pemeriksaan, OPD harus segera menindaklanjuti tanpa banyak alasan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap OPD menyampaikan klarifikasi atau keberatan secara langsung selama proses pemeriksaan berjalan.
“Jika terdapat hal yang perlu diklarifikasi, segera disampaikan. Jangan menunggu hingga proses pemeriksaan selesai,” imbuhnya.
Menurut Bupati, sinergi yang baik antara auditor dan perangkat daerah akan mempercepat proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
“Optimisme Raih Hasil Maksimal.
Bupati menyampaikan optimisme bahwa proses pemeriksaan tahun ini akan berjalan lebih baik, mengingat pengawasan internal yang telah dilakukan secara berkelanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan konstruktif dari BPK dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan yang diberikan demi perbaikan ke depan,” ujarnya.
Pemeriksaan Selama 30 Hari
Pemeriksaan interim LKPD Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan berlangsung selama 30 hari dan mencakup seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menekankan pentingnya komunikasi efektif antara tim pemeriksa dan perangkat daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi serta ketertiban administrasi, khususnya dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, menjadi faktor utama dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
“Apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi terkait hasil pemeriksaan, silakan disampaikan kepada tim pemeriksa. OPD tentu lebih memahami detail penggunaan anggaran di masing-masing unit kerja,” ungkapnya.
Dengan terjalinnya kerja sama yang baik antara BPK dan Pemerintah Kabupaten Bandung, diharapkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berintegritas.









