INNU, RIAU (Global Investigasi News) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merespons keputusan DPRD Inhu yang menolak pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si., menegaskan pemerintah daerah menghormati keputusan DPRD tersebut. Namun, Pemkab Inhu juga harus segera menyiapkan langkah strategis agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan.
Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Inhu yang dipimpin Sekretaris Daerah Zulfahmi Adrian, A.P., M.Si., di kediaman Bupati Inhu, Rengat, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati turut menyoroti sejumlah alasan yang disampaikan empat fraksi DPRD Inhu terkait penolakan APBD-P 2026. Salah satunya menyangkut pembangunan Islamic Center.
Menurut Ade Agus, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan proses penganggaran sebelumnya. Ia menyebut pembangunan Islamic Center telah menjadi bagian dari APBD Murni yang sebelumnya disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Pembangunan Islamic Center pada APBD Murni sudah disetujui bersama dengan DPRD. Jadi yang menjadi patokan adalah APBD Murni, dengan artian pembangunan Islamic Center sebenarnya telah disetujui oleh DPRD,” ujar Bupati.
Bupati juga menanggapi alasan penolakan yang menyebut APBD-P 2026 belum mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menjelaskan, proses pembahasan APBD-P sebelumnya telah dilakukan melalui tahapan antara TAPD, Badan Anggaran (Banggar), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pembahasan bersama fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, proses tersebut berjalan dan tidak mengalami kendala berarti.
Sementara terkait Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang tidak seluruhnya dapat diakomodasi, Bupati menjelaskan kondisi tersebut tidak terlepas dari kemampuan fiskal daerah.
Penyesuaian anggaran, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas. Pada sektor pendidikan misalnya, sejumlah kegiatan Pokir yang dinilai belum mendesak dialihkan untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap lebih prioritas, termasuk pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi sekolah, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Tidak benar bila disebutkan tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Yang kami lakukan justru mengedepankan kebutuhan mendasar di tengah tekanan fiskal. Terkait Pokir, pemerintah daerah siap menampung sepanjang kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.»
Meski terjadi perbedaan pandangan dalam pembahasan APBD-P, Pemkab Inhu menegaskan tetap menghormati keputusan politik DPRD.
Namun demikian, pemerintah daerah tidak ingin kondisi tersebut menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati mengatakan Pemkab Inhu akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau selaku pihak evaluator APBD kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyiapkan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai bagian dari langkah antisipasi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap memiliki landasan hukum.
“Harapan kami ke depan, komunikasi yang baik bisa terjalin dengan DPRD dalam lingkup regulasi dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan di Kabupaten Indragiri Hulu harus murni berdasarkan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik,” pungkasnya. (sur)















