PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS, 30 September 2026 – Proyek Penataan Halaman dan Bangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai kontrak sekitar Rp547,8 juta kembali menjadi perhatian publik.
Paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 tersebut tercatat dalam sistem pengadaan dengan kode tender 10135548000. Berdasarkan data pengadaan, paket berada pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau, dengan nilai HPS Rp551.623.000.
Sementara nilai kontraknya tercatat sebesar Rp547.800.000, atau sekitar Rp3,823 juta lebih rendah dari HPS.
Sorotan masyarakat kali ini bukan semata mengenai nilai kontrak maupun proses tender, tetapi lebih kepada keterbukaan mengenai isi pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, RAB/BoQ, progres fisik serta hasil pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
RAB dan Volume Pekerjaan Masih Dipertanyakan
Sejumlah pertanyaan publik sebelumnya telah disampaikan untuk meminta kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Di antaranya, apa saja item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, berapa volume masing-masing pekerjaan, harga satuan, spesifikasi material, kebutuhan tenaga kerja dan peralatan, serta apakah pekerjaan yang terpasang di lapangan telah sesuai dengan RAB/BoQ.
Publik juga mempertanyakan apakah selama pelaksanaan terdapat pekerjaan tambah kurang, bagaimana progres fisik dibandingkan nilai kontrak, siapa konsultan pengawasnya, serta bagaimana mekanisme pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai kesesuaian antara dokumen kontrak, pekerjaan fisik di lapangan dan pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah.
CV STARGALAXY Tercatat Sebagai Penyedia
Berdasarkan data pengadaan yang sebelumnya ditelusuri, CV STARGALAXY tercatat sebagai penyedia pekerjaan Penataan Halaman dan Bangunan MPP tersebut.
Dengan nilai pekerjaan mencapai ratusan juta rupiah, informasi mengenai proses pemilihan penyedia juga menjadi bagian yang dipertanyakan, termasuk jumlah peserta tender, nilai penawaran, hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga serta dokumen pendukung lainnya.
Namun pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan adanya pelanggaran atau penyimpangan.
Keterbukaan dokumen justru diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan serta memastikan seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Hingga 30 September 2026 Belum Ada Penjelasan dari Dinas PUPR
GLOBAL INVESTIGASINEWS sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, di antaranya PPTK Sapri, Kabid Cipta Karya Micky Prasetia dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Iwan Hermawan.
Konfirmasi diarahkan pada sejumlah hal, mulai dari item pekerjaan, volume, RAB/BoQ, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, pengawasan hingga mekanisme pemeriksaan dan pembayaran.
Namun, hingga Rabu, 30 September 2026, atau setelah dilakukan upaya konfirmasi dan pemberitaan sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau belum memberikan penjelasan maupun jawaban substantif atas pertanyaan tersebut.
Belum adanya jawaban tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik. Media tidak menyimpulkan bahwa tidak adanya jawaban tersebut merupakan bukti adanya penyimpangan.
Publik Menunggu Data, Bukan Sekadar Penjelasan
Dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD, masyarakat pada prinsipnya berhak mengetahui informasi mengenai pelaksanaan kegiatan sepanjang informasi tersebut sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Karena itu, penjelasan yang dibutuhkan bukan hanya mengenai tujuan pembangunan, tetapi juga data teknis yang dapat digunakan untuk melihat kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan.
Di antaranya RAB/BoQ, volume pekerjaan, spesifikasi material, progres fisik, dokumen perubahan pekerjaan apabila ada, serta hasil pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan.
Data tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai apakah pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Belum Ada Kesimpulan Penyimpangan
Hingga saat ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa proyek Penataan Halaman dan Bangunan MPP tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Karena itu, substansi pemberitaan ini adalah permintaan transparansi dan konfirmasi atas penggunaan anggaran publik, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
Jika nantinya terdapat dokumen kontrak, RAB/BoQ, hasil pemeriksaan atau penjelasan resmi dari pihak terkait, informasi tersebut dapat digunakan untuk menguji dan memperjelas fakta mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Media Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
GLOBAL INVESTIGASINEWS tetap membuka ruang bagi Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, PPTK, Pokja Pemilihan maupun CV STARGALAXY untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.
Keterangan resmi dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, berdasarkan data dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Romi)















