PULANG PISAU, GLOBAL INVESTIGASINEWS 28 September 2026, Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian terkait pelaksanaan pekerjaan pengembangan jaringan pipa distribusi air bersih dan Sambungan Rumah (SR) di Kecamatan Kahayan Hilir dengan nilai anggaran sekitar Rp3,495 miliar.
Redaksi GLOBAL INVESTIGASINEWS telah melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Satria Wandi, sejak 14 September hingga 29 September 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan mengenai fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana Komisi III menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Pengawasan Proyek dan Transparansi Anggaran
Dalam permintaan konfirmasi, redaksi mempertanyakan apakah Komisi III DPRD mengetahui pelaksanaan proyek pengembangan jaringan pipa distribusi air bersih dan Sambungan Rumah (SR) di Kecamatan Kahayan Hilir, serta apakah lembaga tersebut telah menerima laporan dari masyarakat maupun media.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan apakah Komisi III telah meminta keterangan kepada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau mengenai perencanaan, pelaksanaan, nilai anggaran, progres pekerjaan, serta pengawasan terhadap kontraktor pelaksana.
Redaksi turut mempertanyakan kemungkinan dilakukannya peninjauan lapangan guna mencocokkan pekerjaan fisik dengan dokumen perencanaan dan kontrak.
Persoalan Penebangan Pohon Jadi Sorotan
Salah satu poin penting dalam konfirmasi tersebut adalah persoalan penebangan pohon di jalur pekerjaan jaringan pipa.
Redaksi meminta penjelasan apakah Komisi III mengetahui pihak yang memberikan persetujuan atau memiliki kewenangan atas penebangan pohon tersebut.
Selain itu, Komisi III juga dimintai tanggapan mengenai pentingnya dokumen persetujuan atau dasar hukum yang jelas sebelum pohon yang merupakan bagian dari aset atau fasilitas pemerintah ditebang.
Redaksi mempertanyakan apakah Komisi III akan meminta Dinas PUPR menunjukkan dokumen persetujuan penebangan pohon serta langkah pengawasan yang akan dilakukan apabila ditemukan persoalan administrasi atau ketidaksesuaian prosedur.
Pemasangan Pipa Menuju Kawasan Perumahan dan BTN
Persoalan lain yang turut dikonfirmasi adalah pemasangan jaringan pipa pemerintah menuju kawasan perumahan atau BTN di wilayah Desa Bereng.
Redaksi meminta penjelasan apakah jalur pemasangan tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan yang telah dianggarkan dalam APBD.
Selain itu, Komisi III dimintai tanggapan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, spesifikasi, serta lokasi pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Pertanyaan juga mencakup apakah pemasangan jaringan menuju kawasan perumahan tersebut telah tercantum dalam dokumen perencanaan sejak awal atau merupakan perubahan pekerjaan.
DPRD Diminta Menjelaskan Langkah Pengawasan
Dalam konfirmasi yang sama, redaksi meminta penjelasan mengenai kesediaan Komisi III untuk melakukan pengecekan bersama ke lokasi pekerjaan.
Hal ini dimaksudkan untuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, RAB, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Redaksi juga mempertanyakan langkah yang akan ditempuh Komisi III apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dan dokumen kontrak, termasuk kemungkinan meminta OPD terkait melakukan koreksi atau memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang.
Selain itu, Komisi III dimintai penjelasan mengenai komitmennya menindaklanjuti persoalan apabila hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau penggunaan aset maupun fasilitas pemerintah tanpa dasar persetujuan yang jelas.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga 29 September 2026, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Satria Wandi, belum memberikan keterangan resmi atas rangkaian pertanyaan yang disampaikan redaksi sejak 14 September 2026.
Belum adanya keterangan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan proyek, dokumen penebangan pohon, jalur pemasangan pipa, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak masih menunggu penjelasan dari pihak terkait
Redaksi GLOBAL INVESTIGASINEWS tetap membuka ruang bagi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Romi)















