LUMAJANG, GLOBALINVESTIGASI.COM — Upaya memperoleh informasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Lumajang mendapat sorotan. Kontraktor pelaksana proyek pembangunan saluran drainase Jalan Musi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, disebut diduga menawarkan sejumlah uang kepada awak media saat dilakukan konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 26 September 2026, ketika sejumlah awak media mendatangi Direktur CV Zidni Jaya selaku kontraktor pelaksana proyek untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan dan kualitas pekerjaan di lapangan.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak kontraktor disebut meminta wartawan untuk menanyakan persoalan teknis langsung kepada para pekerja di lokasi. Alasannya, pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada pihak yang menangani pekerjaan di lapangan.
Persoalan kemudian berkembang ketika, menurut keterangan awak media, pihak kontraktor meminta nomor rekening bank milik wartawan. Permintaan tersebut kemudian dipersepsikan oleh awak media sebagai tawaran pemberian uang agar persoalan terkait proyek tidak diberitakan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Direktur CV Zidni Jaya mengenai maksud permintaan nomor rekening tersebut. Karena itu, dugaan adanya upaya pemberian uang atau intervensi terhadap kerja jurnalistik masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Nilai Proyek Rp193,15 Juta
Berdasarkan informasi pada papan nama proyek di lokasi, pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan saluran drainase Jalan Musi tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp193.156.999, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Sementara itu, CV Dwi Raksa Engineering tercantum sebagai konsultan pengawas.
Dengan menggunakan anggaran daerah, pelaksanaan proyek tersebut menjadi bagian dari pembangunan fasilitas publik yang secara prinsip dapat menjadi objek pengawasan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur prinsip keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam konteks proyek pemerintah, informasi mengenai pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban pekerjaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
Awak Media Tolak Pemberian Uang
Awak media yang melakukan konfirmasi menyatakan menolak apabila terdapat upaya pemberian uang yang berkaitan dengan pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media berencana meminta konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Lumajang dan Inspektorat Kabupaten Lumajang mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh CV Zidni Jaya.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait penting dilakukan agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak dan seluruh informasi mengenai proyek tersebut dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur CV Zidni Jaya, CV Dwi Raksa Engineering, Dinas PUPR Kabupaten Lumajang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
(Had)















