Globalinvestigasinews.Dompu, NTB.
Timsus Polsek Manggelewa berhasil mengungkap sindikat dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Manggelewa. Dalam pengungkapan tersebut, Petugas mengamankan barang bukti empat sepeda motor bareng seorang terduga pelaku berinisial BG alias GL (34), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Jumat malam ( 25/9/26),sekitar pukul 19.00 WITA di Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Terbongkarnya kasus tersebut setelah Timsus Polsek Manggelewa melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan atau pengaduan masyarakat terkait kasus kehilangan sepeda motor.
Kapolsek Manggelewa Iptu Zainal Arifin, S.IP., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya beberapa laporan masyarakat mengenai pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggelewa.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami memerintahkan Timsus Polsek Manggelewa yang dipimpin Kanit IK Aiptu Ruslansyah untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap keberadaan terduga pelaku maupun kendaraan hasil kejahatan,” ujar IPTU Zainal.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang diduga merupakan hasil pencurian telah digadaikan kepada seseorang berinisial A di Desa Kempo, Kecamatan Kempo.
Setelah memastikan keberadaan kendaraan tersebut, tim kemudian mengamankan sepeda motor Kawasaki KLX 150. Pada saat yang sama, petugas melakukan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di rumah pacarnya di Desa Kempo.
Sekitar pukul 20.00 WITA, Timsus Polsek Manggelewa berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, kami melakukan pemeriksaan awal untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya. Dari keterangan awal yang diperoleh, terduga mengaku telah melakukan pencurian beberapa unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Manggelewa maupun wilayah Kecamatan Pekat,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan. Satu unit Honda Vario 160 diamankan di rumah seseorang berinisial S di Desa Konte, Kecamatan Kempo, sedangkan satu unit Honda Vario 125 diamankan oleh personel Polsek Pekat di rumah seseorang berinisial K di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, setelah dilakukan koordinasi antarkepolisian sektor.
Selanjutnya, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tim kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan satu unit sepeda motor Honda Revo yang sebelumnya dititipkan di sebuah rumah warga tidak jauh dari kediaman salah satu pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Kendaraan tersebut kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Manggelewa.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, masing-masing satu unit Kawasaki KLX 150, Honda Vario 160, Honda Vario 125 dan Honda Revo.
Kapolsek Manggelewa menegaskan, setelah penangkapan terhadap terduga pelaku, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah serta keberadaan satu unit sepeda motor lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian.
“Setelah penangkapan, kami tidak berhenti pada pengamanan satu orang terduga pelaku saja, namun polisi akan melakukan pengembangan terhadap keterangan yang diperoleh, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, serta terus melakukan pencarian terhadap kendaraan yang belum ditemukan,” tegasnya.
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama ini.
“Setiap ada laporan dari masyarakat terkait tindak pidana, termasuk curanmor, menjadi atensi bagi kami untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan,” tegasnya
Dalam kasus ini, Polsek Manggelewa telah melakukan pengembangan berdasarkan beberapa laporan yang masuk sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti,” ungkap Iptu Fitrawan di ruangan kerja kemarin pagi.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penguasaan maupun peredaran kendaraan hasil kejahatan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, saksi-saksi dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Manggelewa dalam mengungkap kasus curanmor yang dilaporkan masyarakat.
“saya mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras personel Polsek Manggelewa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor,” ujar Bli Nyoman yang mantan Kapolsek Kilo.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana yang meresahkan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, antara lain dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih jauh guna mengungkap kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat curanmor yang meresahkan masyarakat, serta mencari satu unit sepeda motor lagi yang belum ditemukan dalam kasus ini, tandas Nyoman.
Konsekwensi hukum atas perbuatannya, cocoknya terduga pelaku, bakal di jerat pasal 363 KUHP lama atau pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara, pungkas Kapolsek Manggelewa via Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/Ddo.















