ACEH SINGKIL – 23 Sept 2026
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Selasa (22/9/2026).
Pengajuan ini menandai peningkatan signifikan alokasi belanja daerah menjadi Rp966,68 miliar, atau naik sekitar Rp137,89 miliar dari APBK induk sebelumnya yang sebesar Rp828,78 miliar.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., dalam penyampaiannya menekankan bahwa perubahan anggaran ini merupakan respons dinamis terhadap kebutuhan pembangunan yang mendesak serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Dari sisi pendapatan, proyeksi APBK Perubahan 2026 diperkirakan mencapai Rp939,13 miliar, mengalami kenaikan Rp121,51 miliar dibandingkan realisasi awal sebesar Rp817,62 miliar. Komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tetap dipertahankan pada angka Rp19,01 miliar.
Untuk menutup celah antara total belanja dan pendapatan, pemerintah merencanakan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan. Angka SiLPA yang dimanfaatkan meningkat dari estimasi awal Rp11,1 miliar menjadi Rp27,55 miliar, memastikan keseimbangan fiskal tetap terjaga tanpa membebani keuangan daerah di masa depan.
Salah satu poin menonjol dalam sidang paripurna tersebut adalah kelancaran proses pembahasan yang berjalan tepat waktu. Hal ini tidak lepas dari terbangunnya komunikasi intensif dan kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif. Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, memimpin jalannya sidang yang dihadiri unsur Forkopimda, Pj. Sekda H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes., serta seluruh Kepala SKPK dan Camat se-Kabupaten Aceh Singkil.
Bupati Safriadi Oyon menyampaikan apresiasi tinggi atas sikap konstruktif anggota dewan. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Singkil atas kebersamaan, sinergi, dan komitmen dalam pembahasan APBK Perubahan 2026. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi pembangunan dan kepentingan masyarakat Aceh Singkil,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa ketika kedua pilar pemerintahan memiliki arah pandang yang sejalan, efisiensi dalam pengelolaan anggaran dapat tercapai.
“Ketika eksekutif dan legislatif memiliki visi dan pandangan yang sejalan, proses penganggaran akan lebih efektif dan tepat waktu. Yang terpenting, setiap rupiah yang kita kelola harus bermuara pada peningkatan pelayanan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS ini, tahapan teknis akan segera berlanjut. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Kecamatan (SKPK) diinstruksikan untuk segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Langkah ini merupakan prasyarat menuju penyusunan final Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Melalui mekanisme anggaran yang lebih fleksibel dan terukur ini, Pemkab Aceh Singkil berharap dapat mempercepat realisasi program-program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di “Negeri Batuah”(*)
(Sumber : Humas Pemkab)















