Pulang pisau – Global InvestigasiNews, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, resmi meningkatkan status penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 314 Tahun 2026 tentang Peningkatan Status Siaga Darurat Menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan, Lahan dan Kekeringan.
Informasi tersebut disampaikan melalui materi pembaruan karhutla yang diterbitkan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, tertanggal 21 September 2026.
Dalam perkembangan penanganan karhutla, Satgas Darat disebut tetap menjadi andalan, terutama di tengah kendala operasional pemadaman melalui udara.
Materi tersebut memuat pernyataan Kepala BNPB yang menekankan bahwa keterbatasan personel pada satu institusi tidak boleh menjadi hambatan dalam penanganan karhutla.
Kekuatan dari unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, relawan, dan unsur lainnya diarahkan untuk dikerahkan secara terpadu sesuai kebutuhan di lapangan.
Sebaran Karhutla
Data Posko Siaga Karhutla per 17 September 2026 yang tercantum dalam informasi pemerintah daerah menunjukkan sebaran hotspot dan kejadian karhutla di sejumlah kecamatan.
Di antaranya:
Sebangau Kuala: 3.523 hotspot, 20 kejadian, 243,25 hektare.
Banama Tingang: 1.215 hotspot, 22 kejadian, 117,7 hektare.
Maliku: 13 hotspot, 4 kejadian, 2,5 hektare.
Kahayan Tengah: 1.383 hotspot, 24 kejadian, 358,37 hektare.
Pandih Batu: 3.091 hotspot, 11 kejadian, 561 hektare.
Jabiren Raya: 3.626 hotspot, 10 kejadian, 1.639,8 hektare.
Kahayan Kuala: 2.464 hotspot, 20 kejadian, 516,5 hektare.
Kahayan Hilir: 1.474 hotspot, 32 kejadian, 260,58 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan mobilisasi personel dan sumber daya secara cepat di sejumlah wilayah yang titik kejadiannya tersebar.
Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Selain persoalan sebaran kebakaran, kondisi kualitas udara juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi kualitas udara yang tercantum dalam pembaruan tersebut, pada 21 September 2026 pukul 06.57–07.58 WIB, nilai ISPU untuk parameter PM2.5 tercatat 243 µg/m³.
Angka tersebut dikategorikan “Sangat Tidak Sehat”.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan bencana, khususnya berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang berada di wilayah terdampak asap.
Pemerintah Pusat Perkuat Penanganan di Darat
Dalam materi tersebut juga disebutkan adanya rapat koordinasi penanganan karhutla di Pulang Pisau yang melibatkan Menteri Kehutanan dan Kepala BNPB.
Penguatan pemadaman melalui Satgas Darat disebut menjadi perhatian utama di tengah kendala operasional udara akibat asap tebal dan jarak pandang rendah.
Selain persoalan pemadaman, pemerintah juga mencantumkan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan.
Disebutkan bahwa Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan, masing-masing PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sangga–Sekadau, PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar–Kalsel, PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau–Kalteng, PT Grace Putri Perdana di Kabupaten Lamandau–Sukamara–Ketapang, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kabupaten Kapuas–Kalteng.
Materi pemerintah menyebut izin usaha dicabut karena pelanggaran terkait karhutla, dengan total luasan konsesi yang terbakar disebut mencapai 92.464 hektare.
Angka tersebut merupakan keterangan yang tercantum dalam materi resmi pemerintah daerah dan perlu dibedakan antara luasan konsesi yang disebut dalam penindakan dengan luasan kebakaran aktual di Kabupaten Pulang Pisau.
Status Tanggap Darurat, Penanganan Diperluas
Perubahan status dari siaga menjadi tanggap darurat menandai meningkatnya kebutuhan koordinasi penanganan karhutla dan kekeringan.
Dengan kondisi titik api yang tersebar, pemerintah daerah menghadapi kebutuhan untuk menempatkan personel, peralatan, logistik, serta dukungan pemadaman secara lebih dinamis.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap. Pemerintah turut mengingatkan pemilik transportasi penyeberangan air untuk memperhatikan keselamatan ketika kondisi kabut asap mengganggu jarak pandang.
Untuk laporan karhutla, masyarakat dapat menghubungi Call Center BPBD Kabupaten Pulang Pisau 0851-8686-6117, Damkar 0822-5444-1274, atau Polri melalui 110.
Sumber: Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Update Karhutla 21 September 2026.(Romi)















