SINGKIL UTARA – Sebanyak 43 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) se-Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, resmi mengemban amanah baru periode 2026-2032.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Halaman Kantor Camat Singkil Utara, Jalan Singkil-Rimo Km 14, pada Jumat (11/9/2026).
Acara strategis ini dipimpin langsung oleh Camat Singkil Utara, Asnaldi, S.Hut., M.Si. Turut hadir memberikan dukungan moral dan saksi sejarah pelantikan tersebut antara lain Kapolsek Singkil Utara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Puskesmas, Imuem Mukim Kemukiman Gosong Telaga, para tokoh agama, seluruh Keuchik di wilayah kecamatan, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam amanatnya, Camat Asnaldi menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah ikatan janji suci yang disaksikan oleh masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Ia mengingatkan para anggota baru untuk memegang teguh integritas dan bekerja sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Saudara-saudari yang baru saja dilantik, ingatlah bahwa pelantikan ini disaksikan oleh kita semua, dan yang lebih utama, disaksikan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, saya meminta agar saudara mampu bekerja sesuai aturan, menjaga amanah, dan memelihara kepercayaan masyarakat,” ujar Asnaldi dalam pidatonya.
Menyoroti peran strategis BPKam, Asnaldi menegaskan posisi lembaga ini sebagai mitra kerja sejajar dengan Kepala Desa, bukan sebagai bawahan.
Kepercayaan masyarakat menjadi modal terbesar yang wajib dijaga oleh setiap anggota BPKam.
“Tugas saudara adalah menjadi penyeimbang antara pemerintah desa dan masyarakat.
Jangan merongrong pemerintahan desa, tetapi jalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan konstruktif,” tegasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta Qanun Aceh Singkil dan Peraturan Bupati yang berlaku, Asnaldi menguraikan lima tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama yang harus dijalankan oleh BPKam:
- Penyalur Aspirasi: Menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai jembatan partisipasi warga dalam pembangunan.
- Fungsi Legislasi: Bersama Kepala Desa membahas dan mengesahkan Peraturan Desa (Perdes).
- Pengawasan Kinerja: Mengontrol jalannya pemerintahan desa, transparansi pengelolaan keuangan, dan realisasi program pembangunan.
- Musyawarah Desa: Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memutuskan hal-hal strategis.
- Penyelenggaraan Pilkades: Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa serta menyelenggarakan musyawarah khusus bila diperlukan.
Camat Asnaldi menutup sambutannya dengan harapan agar sinergitas antara BPKam dan Pemerintah Kampung dapat tercipta secara harmonis.
Ia mengajak para anggota BPKam yang baru dilantik untuk tidak hanya fokus pada fungsi pengawasan, tetapi juga aktif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan di tingkat kampung dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Singkil Utara,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya 43 anggota BPKam ini, Kecamatan Singkil Utara kini memiliki garda terdepan perwakilan rakyat yang siap mengawal demokrasi dan pembangunan desa untuk enam tahun ke depan.(*)
(Tim Redaksi)















