MERANGIN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Laporan dugaan penganiayaan yang menimpa Riski telah disampaikan kepada pihak Kepolisian Resor Merangin pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam proses pelaporan tersebut, orang tua korban, Sumarno, didampingi dua wartawan Global Investigasi News, NND dan MS, mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Lokasi kejadian disebut berada di kawasan Simpang Pete, Talang Kawo, Desa Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sumarno selaku orang tua korban berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
«“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” demikian harapan pihak keluarga korban.»
Wartawan Disebut Diminta Tidak Memotret Surat Laporan
Dalam perkembangan saat pelaporan, awak media Global Investigasi News menyebut adanya permintaan dari salah seorang anggota kepolisian agar surat laporan yang dibuat tidak difoto maupun disebarluaskan.
Menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, anggota kepolisian tersebut menyampaikan agar surat laporan tidak difoto dan tidak dipublikasikan.
Namun demikian, alasan secara resmi mengenai permintaan tersebut belum diketahui. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Polres Merangin terkait alasan pembatasan pengambilan gambar terhadap dokumen laporan tersebut.
Global Investigasi News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai penanganan laporan tersebut, termasuk perkembangan proses penyelidikan serta alasan wartawan diminta untuk tidak mendokumentasikan surat laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai motif maupun kronologi lengkap dugaan pengeroyokan tersebut.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
(NND/MS – GLOBAL INVESTIGASI NEWS)















