PURWAKARTA, JAWA BARAT — GINEWS TV INVESTIGASI
Proyek pembangunan yang disebut-sebut akan menjadi gudang atau fasilitas pabrik tekstil di wilayah Kawasan Cikao Park, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan perizinannya.
Informasi yang dihimpun GINEWS TV Investigasi menyebutkan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut telah berlangsung sejak sekitar Juni 2026. Proyek itu disebut berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi.
Menurut salah seorang pekerja berinisial A yang ditemui di lokasi, bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai gudang tekstil.
“Ini mau dibuat gudang tekstil. Sudah berjalan dari bulan Juni 2026. Pemiliknya bernama Mister Way, penanggung jawab Nandi dan pelaksananya Irin. Pekerjanya sekitar 20 sampai 30 orang lebih. Luas lahannya kurang lebih 6.000 meter persegi,” ujar A.
Ketika ditanya mengenai perizinan pembangunan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh dokumen perizinan telah dimiliki oleh pemilik maupun pelaksana proyek.
“Soal izin saya tidak tahu,” katanya.
MENJADI PERTANYAAN PUBLIK
Tim GINEWS TV Investigasi yang melintas di sekitar lokasi kemudian melakukan dokumentasi terhadap aktivitas pembangunan tersebut.
Adanya pembangunan yang telah berjalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik: apakah pemilik, penanggung jawab, maupun pelaksana proyek telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sebelum pembangunan dilaksanakan?
Pertanyaan tersebut penting untuk diklarifikasi, mengingat pembangunan fasilitas gudang maupun industri harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan, aspek lingkungan, serta ketentuan perizinan usaha sesuai jenis dan skala kegiatannya.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, media belum memperoleh dokumen perizinan dari pihak pemilik atau pengelola proyek yang dapat memastikan status legalitas pembangunan tersebut.
BUKAN BERARTI PROYEK MELANGGAR
GINEWS TV Investigasi menegaskan bahwa adanya aktivitas pembangunan tidak serta-merta berarti proyek tersebut melanggar ketentuan hukum.
Status perizinan hanya dapat dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pemilik proyek serta instansi pemerintah yang berwenang.
Beberapa dokumen yang pada umumnya perlu diperiksa antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila fasilitas tersebut nantinya berkaitan dengan kegiatan kepabeanan atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB), maka aspek perizinan dan persyaratan kepabeanan juga perlu diklarifikasi kepada instansi terkait.
PEMERINTAH DIMINTA LAKUKAN VERIFIKASI
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui instansi yang berwenang diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap status pembangunan tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan, dokumen lingkungan, izin usaha, serta status penggunaan lahan.
Jika seluruh dokumen telah lengkap, maka informasi tersebut penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dokumen yang belum terpenuhi, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KONFIRMASI PIHAK PEMILIK MASIH DINANTIKAN
Hingga berita ini ditayangkan, GINEWS TV Investigasi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik, penanggung jawab, dan pelaksana proyek, termasuk mengenai status serta kelengkapan perizinan pembangunan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pemilik maupun pengelola proyek apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan penelusuran jurnalistik untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Bersambung…
(D. Fer & Tim)
GINEWS TV INVESTIGASI
Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya















