Probolinggo, 17 Juli 2026 – Dugaan pelanggaran dalam penanganan kredit debitur yang telah meninggal dunia mencuat di Kota Probolinggo. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait penanganan kredit atas nama H. Rano Cahyono, S.Sos., M.AP (almarhum) yang disebut telah meninggal dunia pada 17 Juni 2024 dan tercatat sebagai peserta asuransi jiwa kredit.

Meski demikian, menurut pengaduan yang diterima Global Investigasi News, istri dan keluarga almarhum disebut masih diminta melanjutkan pembayaran sisa cicilan beserta bunganya. Bahkan, agunan berupa sertifikat tanah dikabarkan terancam dilelang.
Guna memperoleh informasi yang berimbang, pada Kamis (16/7/2026) awak media bersama Ketua LBH PETA mendatangi BRI Cabang Kota Probolinggo dan menemui seorang petugas yang disebut bertugas di bidang recovery berinisial DN.
Dalam keterangannya, DN membenarkan bahwa debitur atas nama H. Rano Cahyono merupakan peserta asuransi yang masih aktif saat meninggal dunia. Namun, menurutnya, keikutsertaan dalam asuransi tidak secara otomatis menghapus kewajiban kredit.
Ia menjelaskan bahwa pihak bank meminta istri almarhum mengambil alih pembayaran sisa pinjaman sebagai bagian dari prosedur yang berlaku di internal bank. DN juga menyampaikan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka agunan yang dijaminkan berpotensi dilelang. Menurutnya, proses lelang direncanakan berlangsung pada 22 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, DN juga meminta agar pembicaraan tidak direkam.
Sementara itu, di tempat terpisah, Murasid, yang mendapat kuasa dari Hj. Haniva Agustina, istri almarhum, menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pihak, termasuk BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Murasid, pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penanganan perkara tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit.
Ia berpendapat bahwa apabila debitur meninggal dunia dan masih tercakup dalam polis asuransi jiwa kredit yang aktif, maka kewajiban pelunasan sisa pinjaman menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi sesuai syarat dan ketentuan polis yang berlaku, sehingga tidak semestinya dialihkan kepada ahli waris.
Selain itu, Murasid juga mengacu pada ketentuan hukum waris dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta sejumlah putusan pengadilan yang menurutnya menjadi dasar bahwa penyelesaian utang melalui klaim asuransi dapat mengakhiri kewajiban kredit apabila seluruh persyaratan polis terpenuhi.
Atas dasar tersebut, pihak keluarga meminta agar rencana lelang terhadap sertifikat tanah yang dijadikan agunan ditunda atau dibatalkan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status klaim asuransi dan penyelesaian kredit dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Kota Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi dari jajaran manajemen terkait dugaan tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BRI, pihak perusahaan asuransi, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.*** Bersambung
(HAD)
Catatan redaksi: Judul dan isi berita menggunakan kata “diduga” serta mencantumkan ruang hak jawab untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.










