Lubai Ulu – Masyarakat di Kecamatan Lubai Ulu diimbau untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum, menggunakan racun (obat atau potas), maupun bahan peledak. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
Penangkapan ikan dengan metode yang tidak ramah lingkungan berdampak serius terhadap keseimbangan alam. Arus listrik maupun racun tidak hanya membunuh ikan yang siap dikonsumsi, tetapi juga mematikan benih ikan, telur ikan, hingga mikroorganisme yang menjadi sumber pakan alami. Kondisi ini berpotensi menyebabkan penurunan populasi ikan secara drastis bahkan kepunahan di masa mendatang.
Selain itu, penggunaan bahan kimia seperti potas atau racun dapat mencemari kualitas air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, seperti mandi, mencuci, hingga sumber air bagi kehidupan sehari-hari.
Dari sisi keselamatan, penggunaan alat setrum juga berisiko tinggi bagi pelakunya karena dapat menyebabkan sengatan listrik yang membahayakan nyawa. Sementara itu, ikan yang mati akibat racun juga berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi.
Secara hukum, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, atau alat yang merusak kelestarian sumber daya ikan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga enam tahun dan denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, seperti jala, pancing, buwu, atau tajur. Alat-alat tersebut dinilai lebih selektif karena hanya menangkap ikan yang telah layak konsumsi tanpa merusak benih maupun habitatnya.
Warga juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga kelestarian sungai dengan melaporkan kepada perangkat desa, Bhabinkamtibmas, atau aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas penyetruman, penggunaan racun, maupun bahan peledak untuk menangkap ikan.
Menjaga sungai berarti menjaga sumber penghidupan masyarakat serta memastikan kekayaan alam di wilayah Lubai Ulu tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
“Mari bersama menjaga sungai, menjaga ikan, dan menjaga masa depan. Sungai yang lestari adalah warisan berharga bagi anak cucu kita.”
(Redaksi Global Investigasi News)










