Palangka Raya – Global InvestigasiNews 15 Juli 2026,Tim kuasa hukum Eddy Gunawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT). Langkah hukum tersebut dilakukan karena pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum Eddy Gunawan, Haruman, menjelaskan bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah di Jalan RTA Milono Km 5,5 Palangka Raya sebelumnya telah menjadi perkara perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, kliennya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi, sehingga keaslian dokumen yang dipersoalkan telah diuji dalam proses peradilan.
Di sisi lain, Haruman menyebut pihak pelapor, Natalia, merupakan pihak yang sebelumnya menjadi tergugat dalam perkara perdata. Ia juga berpendapat transaksi jual beli yang dilakukan Natalia dengan Riswantono pada 2019 hanya dilakukan di bawah tangan sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Haruman turut mempertanyakan proses penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/376/IX/2023/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 19 September 2023.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan penyidikan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ia menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus yang diajukan ke Wassidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada 2 Juli 2026 hingga kini belum dijadwalkan. Karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Plk.
“Pada sidang perdana Selasa, 14 Juli 2026, pihak termohon tidak hadir di persidangan,” ujar Haruman kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum juga telah melaporkan Kanit dan penyidik Unit III Harda ke Divisi Propam Polri melalui layanan pengaduan (Yanduan Propam). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
Haruman menilai apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat transaksi jual beli tanah tersebut, maka laporan semestinya diarahkan kepada pihak yang melakukan transaksi, sedangkan kliennya hanya dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurutnya, sidang praperadilan akan menjadi forum untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ia juga menyinggung adanya putusan kasasi Tata Usaha Negara yang, menurutnya, memerintahkan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17482 karena dinilai cacat hukum. Haruman menyebut persidangan lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali pada 21 Juli 2026.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik maupun Polda Kalimantan Tengah terkait pernyataan yang disampaikan pihak kuasa hukum tersebut. Dengan demikian, seluruh dalil yang disampaikan masih merupakan keterangan sepihak dan akan diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung.(Har/Romi)










