Pulang Pisau – Global InvestigasiNews,13 Juli 2026 Pemerintah terus memperkuat implementasi Program 3 Juta Rumah melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai dasar penetapan sasaran penerima manfaat berbagai program bantuan, termasuk bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam evaluasi pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, pemerintah pusat menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, mulai dari memastikan data perumahan yang masuk ke DTSEN lengkap dan akurat, mengalokasikan anggaran penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memberikan pembebasan atau keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG bagi MBR, hingga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengembang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Pulang Pisau, Ferdinand Yacobvella, S.T., M.P.W.K., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan RTLH pada tahun anggaran 2026.
“Diperkirakan sekitar Rp400 juta yang bersumber dari APBD dialokasikan untuk penanganan RTLH pada tahun 2026,” ujar Ferdinand saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Terkait percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ferdinand menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada bidang tata ruang di Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara mengenai kebijakan BPHTB, ia menyebutkan bahwa pengelolaannya menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau.
“PBG melalui PUPR bidang tata ruang, sedangkan BPHTB di Badan Pendapatan,” jelasnya singkat.
Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan data yang akurat melalui DTSEN, dukungan pembiayaan daerah, serta penyederhanaan perizinan dan pemberian insentif kepada masyarakat berpenghasilan rendah.(Romi)










