Lombok Tengah –
Globalinvestigasinews.com – Dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka di sebuah lokasi keramaian di Dusun Tuby, Desa Krembong, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu malam Minggu (11/7/2026), menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut disebut berlangsung mulai sekitar pukul 22.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA.
Seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku heran karena aktivitas tersebut berlangsung cukup lama. Saat ditanya apakah praktik perjudian tidak dilarang oleh aparat penegak hukum, narasumber tersebut mengaku mendapat informasi bahwa penyelenggara telah “membayar pihak kepolisian.”
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai rekan bandar judi. Kepada wartawan, ia menyebut penyelenggara telah memberikan sejumlah uang kepada pihak kepolisian sehingga para pemain tidak merasa khawatir menjalankan aktivitas tersebut.
Sementara masyarakat desa selebung Rembiga juga merasa terganggu dengan adanya perjudian yg berlangsung di antara wilayah desa kerembong dan desa selebung Rembiga,
Dan masyarakat juga menduga, berjalannya Aktivitas Judi Bola Adil pada acara Hajatan warga kerembong kecamatan janapria lombok Tengah, karena ada keterlibatan aparat kepolisian setempat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui whatsaap mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut, Kapolsek Janapria Akp I Wayan wiana menjawab :ya pak saya masih berkordinasi dengan Babin setempat mohon waktu nya ,kata dari Kapolsek janapria,sedangkan aturan perjudian sangat di larang di wilayah negara republik indonesia,
Upaya konfirmasi kepada aparat setempat pun berujung buntu,hingga berita ini diturunkan masih bungkam, baik melalui talipon maupun aplikasi pesan singkat (whatsap)Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau sengaja membiarkan praktik perjudian tersebut?
(Sugiglobal)










