Irjen Pol Totok Suharyanto Pimpin Penggeledahan 12 Lokasi, Penyidik Sita Aset Diduga Hasil Korupsi Senilai Rp476 Miliar
JAKARTA, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Operasi besar pemberantasan korupsi kembali dilakukan Polri. Dalam penggeledahan serentak di 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor, tim Kortas Tipidkor Polri menyita uang tunai, mata uang asing, serta 74 kilogram emas batangan dengan total nilai aset yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Operasi yang dipimpin langsung Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara di lingkungan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Penggeledahan yang dimulai pada Rabu (8/7/2026) malam itu melibatkan tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi dan menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam keterangannya kepada awak media, Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.
«”Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Totok.»
Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi kafe, kantor perusahaan, money changer, hingga sejumlah rumah mewah. Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Sementara itu, temuan terbesar diperoleh dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper yang diduga menyimpan aset hasil tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Profil Irjen Pol Totok Suharyanto
Irjen Pol Totok Suharyanto merupakan perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sejak 27 Februari 2026, ia menjabat sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri setelah menggantikan Irjen Pol Cahyono Wibowo.
Kortas Tipidkor merupakan struktur baru di lingkungan Polri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Lahir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 29 Oktober 1972, Totok merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 dan dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum menjabat Kakortas Tipidkor, Totok pernah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Wakapolres Malang Kota, Kapolres Malang Kota, Kapolres Trenggalek, Wadirreskrimsus Polda DIY, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kasubdit IV dan Kasubdit II Ditipidkor Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, hingga Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri pada 2025.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Desember 2025, Irjen Pol Totok Suharyanto melaporkan total kekayaan sebesar Rp2,431 miliar.
Aset yang dilaporkan meliputi tanah dan bangunan di Kota Malang senilai Rp1,9 miliar, satu unit Toyota Kijang Innova tahun 2021, Yamaha RX King, Honda Vario, dua unit sepeda, harta bergerak lainnya senilai Rp56 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp10 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercantum adanya utang sehingga total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp2.431.000.000.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Polri menyatakan akan mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri asal-usul seluruh aset yang telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Lead tersebut lebih kuat karena langsung menonjolkan nilai sitaan Rp476 miliar, 74 kilogram emas, 12 lokasi penggeledahan, dan keterkaitan dengan dugaan korupsi, sehingga mampu menarik perhatian pembaca sejak paragraf pertama tanpa melanggar asas praduga tak bersalah. ***
(Achmad Affandi/Net) Photo: Istimewa










