Sofifi // Global Investigasi News – Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara diminta untuk segera memberikan sosialisasi yang jelas dan menyeluruh terkait aturan kenaikan pangkat bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini mengabdi di sekolah swasta. Kebijakan yang mewajibkan guru PNS berpindah tugas ke sekolah negeri sebagai syarat pengurusan kenaikan pangkat dinilai menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri di sekolah swasta.9/7/2026
Guru PNS mengaku berada pada posisi yang sulit. Di satu sisi mereka memiliki hak untuk memperoleh kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja selama menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. Namun di sisi lain, mereka dihadapkan pada persyaratan administrasi yang mengharuskan mereka berpindah ke sekolah negeri apabila ingin mengurus kenaikan pangkat.
Kondisi ini dianggap tidak sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan, karena selama ini para guru tersebut telah memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan, meskipun bertugas di sekolah swasta.
Banyak guru PNS yang telah mengajar di sekolah swasta selama belasan bahkan puluhan tahun. Mereka telah menjadi bagian penting dalam membangun kualitas pendidikan, membimbing peserta didik, serta membantu sekolah swasta berkembang. Oleh karena itu, kebijakan yang mengharuskan mereka meninggalkan sekolah tempat mereka mengabdi demi memenuhi syarat administrasi kenaikan pangkat dipandang sebagai aturan yang memberatkan dan berpotensi menghambat karier para guru.
Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah swasta. Jika banyak guru PNS memilih pindah ke sekolah negeri demi mengurus kenaikan pangkat, maka sekolah swasta akan kehilangan tenaga pendidik yang berpengalaman. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh para guru, tetapi juga oleh siswa dan pihak sekolah yang selama ini bergantung pada kompetensi dan dedikasi mereka.
Atas dasar itu, Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang dihadapi para guru. Pemerintah daerah perlu segera melakukan sosialisasi secara terbuka mengenai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan dan perbedaan pemahaman di lapangan. Selain itu, perlu dilakukan dialog bersama organisasi profesi guru, pengelola sekolah swasta, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Pemerintah juga diharapkan mengkaji kembali aturan yang dinilai menyulitkan guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta. Jika memang terdapat ketentuan yang menghambat pengembangan karier guru, maka perlu dipertimbangkan adanya kebijakan yang lebih fleksibel tanpa mengurangi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam sistem kepegawaian. Pengabdian guru di sekolah swasta seharusnya tetap mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan pendidikan di daerah.
Guru merupakan ujung tombak pendidikan. Tanpa dedikasi dan kerja keras para guru, mustahil kualitas sumber daya manusia dapat terus meningkat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak dan karier guru seharusnya disusun dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap dunia pendidikan secara keseluruhan.
Harapan para guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta bukanlah meminta perlakuan istimewa, melainkan adanya kepastian, kejelasan aturan, dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier tanpa harus meninggalkan tempat mereka telah lama mengabdikan diri. Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui BKD dan Dinas Pendidikan diharapkan segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan yang semakin luas di kalangan tenaga pendidik.(*)










