JAKARTA – Dalam upaya mewujudkan keadilan representasi politik di tingkat nasional, Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., bersama Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, menggelar audiensi strategis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan ini bertujuan mendesak pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) baru yang menggabungkan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Rombongan pemerintah daerah tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam, Rasumin Pohan, serta Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, H. Iskandar Gani.
Dari sisi KPU RI, audiensi diterima langsung oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Melgia Carolina Van Harling.
Bupati Safriadi Oyon menegaskan bahwa usulan pembentukan Dapil baru ini bukan sekadar kepentingan administratif, melainkan aspirasi mendalam masyarakat untuk mendapatkan keterwakilan yang lebih proporsional di lembaga legislatif.
“Kami berharap perjuangan ini mendapat perhatian serius dari KPU RI. Kehadiran Dapil baru akan memperkuat suara rakyat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam di parlemen, serta memberikan ruang yang lebih adil bagi penyaluran aspirasi daerah,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Menyoroti dasar penggabungan kedua wilayah tersebut, Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, menekankan adanya ikatan historis, geografis, dan sosial-budaya yang sangat kuat antara Aceh Singkil dan Subulussalam. Menurutnya, pemekaran wilayah tidak seharusnya memutus kesatuan identitas politik masyarakat di kedua daerah ini.
“Audiensi ini merupakan wujud nyata sinergi pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Kami optimistis bahwa melalui dialog konstruktif dengan KPU RI, harapan lahirnya Dapil Aceh Singkil–Subulussalam dapat terwujud,” kata Rasyid Bancin.
Dukungan penuh juga datang dari unsur legislatif daerah. Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam, Rasumin Pohan, menilai bahwa pembentukan Dapil baru akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas demokrasi lokal.
“Pembentukan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan representasi politik yang lebih optimal. Ini akan memastikan bahwa setiap kebijakan nasional benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat di kedua daerah ini,” ungkapnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana yang produktif dan saling menghargai. Pihak KPU RI mencatat seluruh poin penyampaian sebagai bahan pertimbangan penting dalam proses penataan daerah pemilihan pada tahapan mendatang. Langkah kolaboratif ini menandai babak baru perjuangan politik daerah untuk memastikan bahwa suara Aceh Singkil dan Subulussalam didengar dengan lebih lantang di tingkat nasional.(*)










