Razia Malam 8 Juli 2026, Komitmen Wujudkan Demak Bebas Miras Ilegal_
Demi menciptakan rasa aman dan menekan angka kriminalitas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali bergerak. Pada Rabu malam, 8 Juli 2026, tim gabungan Satpol PP menggelar operasi penertiban Penyakit Masyarakat atau Pekat di sejumlah titik wilayah Kabupaten Demak.
Hasilnya cukup mencengangkan. Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 botol minuman keras jenis arak dari 3 warung yang kedapatan menjual secara ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Demak melalui Kabid Penegakan Perda menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Demak. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan,” tegasnya.
3 Warung Kena Razia, BB Diamankan
Berdasarkan laporan di lapangan, 19 botol arak tersebut disita dari tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Warung Es Mony Bango milik Galih Novianto. Di sana petugas mengamankan 4 botol arak ukuran besar.
Lokasi kedua di Warung Rs Mony Kenep Mangunjiwan milik Adi Purnomo dengan jumlah terbanyak, yaitu 14 botol arak besar.
Terakhir, 1 botol arak besar diamankan dari sebuah warung di belakang Warung Gajah.
Dalam dokumentasi kegiatan, terlihat petugas dengan sigap melakukan pendataan, pemeriksaan, hingga pengangkutan barang bukti ke dalam mobil operasional Satpol PP.
“Saat ini seluruh barang bukti sudah kami amankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Demak untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum,” lanjut petugas.
Bahaya Miras Oplosan Jadi Perhatian Serius
Satpol PP Demak menilai peredaran minuman keras, khususnya arak dan oplosan, sangat berbahaya. Selain memicu tindak kriminalitas seperti perkelahian dan tawuran, miras oplosan juga mengancam nyawa karena mengandung bahan kimia berbahaya.
“Mirisnya, yang beli ini kadang anak-anak muda. Kami berharap para orang tua dan pemilik warung ikut mengawasi. Jangan sampai karena miras, masa depan anak bangsa hancur,” imbaunya.
Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya warung yang menjual miras. Ke depan, Satpol PP akan meningkatkan patroli dan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk memperluas jangkauan operasi.
Operasi Pekat ini diharapkan menjadi efek jera bagi para penjual dan menjadi peringatan keras bahwa Kabupaten Demak tidak mentolerir peredaran minuman keras ilegal.
( karman)










