PULANG PISAU – Global InvestigasiNews, 6 Juli 2026,Dugaan adanya pembayaran tenda oleh sebagian peserta dalam kegiatan Handep Hapakat Fair 2026 menjadi sorotan publik. Kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tersebut sebelumnya digelar dengan tema “Sinergitas Melestarikan Budaya dan Penguatan UMKM” sebagai upaya memperkuat kolaborasi, melestarikan budaya daerah, serta mendorong pertumbuhan UMKM.
Di tengah kemeriahan pembukaan acara yang berlangsung pada Minggu (5/7/2026), muncul informasi dari sejumlah pelaku usaha mengenai biaya sewa tenda yang disebut mencapai sekitar Rp3 juta per lapak. Informasi tersebut menjadi perhatian karena menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyediaan fasilitas bagi peserta.
Menanggapi hal itu, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i melalui percakapan WhatsApp dengan wartawan yang tergabung dalam Grup Dinas Kominfo dan Media, Senin (6/7/2026), memberikan penjelasan terkait pembagian tenda yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan penyelenggara acara (Event Organizer/EO).
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten hanya mengalokasikan 70 unit tenda, dengan rincian 50 unit untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 unit untuk pelaku UMKM. Seluruh penyediaan 70 tenda tersebut, kata dia, menjadi tanggung jawab pihak EO.
“50 tenda buat OPD, 20 tenda buat UMKM. Semua tanggungan EO. Yang 10 di luar kewenangan itu yang berbayar langsung pihak yang jualan koordinasi sama EO. Mau dia berapa pun biaya bukan urusan Pemda karena batas jatah tenda cuma 70,” ujar Bupati Ahmad Rifa’i melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa apabila terdapat tambahan tenda di luar kuota 70 unit yang telah disepakati, maka mekanisme pembiayaannya merupakan urusan antara pedagang dengan pihak EO, bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah peserta, terdapat dugaan biaya penyewaan tenda tambahan mencapai sekitar Rp3 juta per lapak. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Event Organizer mengenai dasar penetapan tarif, rincian fasilitas yang diberikan, serta mekanisme pembayaran kepada para peserta.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Transparansi mengenai jumlah tenda yang difasilitasi pemerintah, jumlah tenda tambahan yang dikelola EO, serta dasar pengenaan biaya dinilai dapat memberikan kepastian kepada pelaku UMKM maupun masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Event Organizer belum memberikan keterangan resmi mengenai besaran tarif tenda yang beredar di masyarakat maupun rincian pengelolaan lapak tambahan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak EO maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Romi)










