JAkarta- Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Cristianto SH M,SI menyatakan sikap tegas kepada Oknum orang yang dengan sengaja mengaku- gaku sebagai Ketua Umum IWO dan setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO yang dilakukan dengan cara-cara Ilegal.
PP IWO menilai tindakan mereka di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat Ilegal dan bertentangan dengan hukum. Tutur Ketua Umum IWO Dwi Cristianto Minggu 5 Juli 2026.
Mereka mengaku sebagai wartawan media online dan bagian dari IWO, namum dalam beraksi dan berkegiatan sejatinya bukan bagian dan sesuai dengan aturan organisasi IWO.
IWO sebagai sebuah organisasi profesi, memiliki legelitas hukum atas nama Perkumpulan Wartawan Online di Ditjen AHU, Kementrian Hukum, serta telah diterbitkan Sertifikat Merek atas nama Ikatan Wartawan Online yang menetapkan Logo yang digunakan oleh organisasi selama kurang lebih 13 tahun sejak pendirian organisasi oleh oleh Ditjen KI pada bulan April 2025, memperkuat legalitasi di bawah dibawah Ketua Umum Dwi Cristianto SH M,Si. Tegasnya.
Menurutnya hingga hari ini, kami mengetahui adanya tindakan oknum orang yang mengaku sebagai Ketua Umum maupun pihak yang mengaku pengurus di sejumlah wilayah dan daerah, disebutkan Dwi Cristianto adanya kegiatan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Kalimantan Tengah. Kami nyatakan dengan tegas seluruh yang terlibat ikut andil dalam kegiatan pembentukan pengurus wilayah ikatan wartawan online tersebut bukan bagian dari Ikatan Wartawan Online yang berdiri sejak tahun 2012 hingga saat ini.
Hingga saat ini secara tegas kami nyatakan organisasi tetap utuh dan solid dan Hak Merek Nama Ikatan Wartawan Online (IWO) beserta Logo telah resmi didaftarkan Perkompulan Wartawan Online oleh Dwi Cristianto sebagai Ketua Umum dan terdaptar oleh Kementrian Hukum, c.q Ditjen Kekayaan Intelektual dan tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual di laman : https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, pada tanggal 30 Maret 2025. Jelasnya Ketum PP IWO.
Lanjutnya bahwa kepengurusan organisasi PP IWO tetap melekat secara sah, sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan (SK), yang tertera pada Administrasi Hukum Umum dari Kementrian. Atas adanya tindakan mengataskan nama IWO dari oknum orang dan/atau pihak tertentu yang dilakukan secara Ilegal , Ketua Umum IWO Dwi Cristianto meminta oknum orang dan/atau semua pihak tersebut untuk tidak mengaku-ngaku sebagai bagian dari organisasi profesi wartawan media online ini.
“Kami menuntut seorang oknum atau pihak tersebut agar tidak lagi mengaku sebagai bagian dari IWO, karena mereka bukan bagian organisasi kami. Mereka juga tidak terdaftar pada kepengurusan tingkat mana pun di IWO,” Tegas Ketua Umum IWO Dwi Cristianto pada media ini melalui Via telpon Whatshap. (*)
Ketum IWO Soroti Pencatutan Nama dan Logo IWO Di Sejumlah Wilayah Kota Dan Daerah
JAkarta- Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Cristianto SH M,SI menyatakan sikap tegas kepada Oknum orang yang dengan sengaja mengaku- gaku sebagai Ketua Umum IWO dan setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO yang dilakukan dengan cara-cara Ilegal.
PP IWO menilai tindakan mereka di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat Ilegal dan bertentangan dengan hukum. Tutur Ketua Umum IWO Dwi Cristianto Minggu 5 Juli 2026.
Mereka mengaku sebagai wartawan media online dan bagian dari IWO, namum dalam beraksi dan berkegiatan sejatinya bukan bagian dan sesuai dengan aturan organisasi IWO.
IWO sebagai sebuah organisasi profesi, memiliki legelitas hukum atas nama Perkumpulan Wartawan Online di Ditjen AHU, Kementrian Hukum, serta telah diterbitkan Sertifikat Merek atas nama Ikatan Wartawan Online yang menetapkan Logo yang digunakan oleh organisasi selama kurang lebih 13 tahun sejak pendirian organisasi oleh oleh Ditjen KI pada bulan April 2025, memperkuat legalitasi di bawah dibawah Ketua Umum Dwi Cristianto SH M,Si. Tegasnya.
Menurutnya hingga hari ini, kami mengetahui adanya tindakan oknum orang yang mengaku sebagai Ketua Umum maupun pihak yang mengaku pengurus di sejumlah wilayah dan daerah, disebutkan Dwi Cristianto adanya kegiatan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Kalimantan Tengah. Kami nyatakan dengan tegas seluruh yang terlibat ikut andil dalam kegiatan pembentukan pengurus wilayah ikatan wartawan online tersebut bukan bagian dari Ikatan Wartawan Online yang berdiri sejak tahun 2012 hingga saat ini.
Hingga saat ini secara tegas kami nyatakan organisasi tetap utuh dan solid dan Hak Merek Nama Ikatan Wartawan Online (IWO) beserta Logo telah resmi didaftarkan Perkompulan Wartawan Online oleh Dwi Cristianto sebagai Ketua Umum dan terdaptar oleh Kementrian Hukum, c.q Ditjen Kekayaan Intelektual dan tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual di laman : https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, pada tanggal 30 Maret 2025. Jelasnya Ketum PP IWO.
Lanjutnya bahwa kepengurusan organisasi PP IWO tetap melekat secara sah, sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan (SK), yang tertera pada Administrasi Hukum Umum dari Kementrian. Atas adanya tindakan mengataskan nama IWO dari oknum orang dan/atau pihak tertentu yang dilakukan secara Ilegal , Ketua Umum IWO Dwi Cristianto meminta oknum orang dan/atau semua pihak tersebut untuk tidak mengaku-ngaku sebagai bagian dari organisasi profesi wartawan media online ini.
“Kami menuntut seorang oknum atau pihak tersebut agar tidak lagi mengaku sebagai bagian dari IWO, karena mereka bukan bagian organisasi kami. Mereka juga tidak terdaftar pada kepengurusan tingkat mana pun di IWO,” Tegas Ketua Umum IWO Dwi Cristianto pada media ini melalui Via telpon Whatshap. (*)
.
,
.
,










